Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Spanduk yang sempat dipasang Aliansi Warga Maguwoharjo di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Kamis (21/10). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, SLEMAN- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan permasalahan calon lurah Maguwoharjo yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif kepada Panitia Pemilihan Lurah (Panpilur).
Menurut Kustini, segala proses Pilur menjadi tanggungjawab Panpilur. Pemkab hanya menerima seluruh berkas persyaratan dinyatakan selesai melalui Panpilur. Pemkab hanya menerima semua berkas dinyatakan clear sebelum disetujui. "Kalau dari Panpilur menilai clear ya sudah, itu menjadi tanggungjawab panitia. Kalau nanti ada gugatan, gugatan hukum ke panitia bukan ke Pemkab," kata Kustini saat dikonfirmasi Harianjogja.com, Sabtu (23/10).
Ia mengatakan proses tahapan Pilur di 33 kalurahan sudah berjalan dengan baik dan sesuai tahapannya. Memang sempat ada pembatalan sejumlah calon setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan maksimal pencalonan lurah yakni tiga periode. Jika salah satu calon lurah di Maguwoharjo dinilai tidak memenuhi syarat kemudian dibatalkan, maka hanya tinggal satu calon lurah.
"Kalau tahapannya dimulai dari nol lagi, nanti nggak akan selesai-selesai. Panpilurnya [saat memeriksa berkas?] bagaimana? Jangan dilimpahkan ke Kabupaten [jika muncul persoalan tersebut]," kata Kustini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Warga Maguwoharjo mendatangi Kantor Kalurahan Maguwoharjo usai pengambilan nomor urut calon lurah peserta Pemilihan Lurah (Pilur), Kamis (21/10).
Kedatangan warga ke kantor kalurahan tersebut untuk mempertanyakan dugaan persyaratan calon Lurah yang tidak lengkap tetapi diloloskan oleh Panitia Pemilihan Lurah (Panpilur) Maguwoharjo. Mereka membawa spanduk yang dipasangkan di Kantor Kelurahan Maguwoharjo.
"Dalam proses tahapan pelaksanaan Pilur, BPKal Maguwoharjo mencermati dan meneliti berkas calon lurah kembali. Ternyata terdapat administrasi salah seorang calon lurah yang kurang tetapi tetap diloloskan oleh Panpilur," kata Dodik, Koordinator Aliansi Warga Maguwoharjo, Kamis (21/10).
Salah seorang anggota BPKal Maguwoharjo, Agus Sujarwo yang dikonfirmasi Harianjogja.com, Jumat (22/10) menjelaskan duduk perkara yang mendasari protes Aliansi Warga Maguwoharjo tersebut. "Munculnya protes tersebut karena ada laporan dari warga mengenai salah seorang calon lurah tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan namun tetap disahkan oleh Panpilur," katanya.
Untuk membuktikan isu tersebut, BPKal dan Panpilur kemudian melakukan pencermatan kembali jauh hari sebelum pelaksanaan pengundian nomor urut calon lurah dilakukan pada Kamis (21/10). Hasil pencermatan kembali memang ditemukan berkas yang kurang.
"Calon lurah atas nama Lina, tidak menyampaikan visi misi sebagai calon lurah. Sesuai aturan itu salah satu persyaratan yang harus disampaikan sesuai waktunya. Begitu juga dengan keabsahan persyaratan lainnya yang harus diserahkan tepat waktu," kata Agus.
Temuan tersebut disampaikan kepada Panpilur, hanya saja Panpilur Maguwoharjo tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilur pengambilan nomor urut. Alasannya, kata Agus, yang penting semua syarat admistrasi calon bisa terpenuhi (tanpa melihat batasan tanggal).
"Kami [BPKal] yang penting sudah menyampaikan masalah ini ke Panpilur. Kami melihat dari perspektif aturan [hukum], selanjutnya terserah Panpilur," ujar Agus.
Sekretaris Panpilur Maguwoharjo Bima Pamungkas sejak Kamis (21/10) hingga Jumat (22/10) masih enggan mengomentari masalah tersebut. Saat dimintai konfirmasi enggan menjawab persoalan tersebut. "Maaf belum bisa terima telepon," katanya.
Sekadar diketahui, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pencalonan lurah maksimal tiga periode salah satu calon lurah di Maguwoharjo, yakni Imindi Kasmiyanta tidak bisa mengikuti Pilur pada 31 Oktober mendatang. Praktis hanya dua calon yang maju pada Pilur mendatang. Selain Kasidi, calon lainnya YF. Lina Setyaningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Igor Tolic meminta Persib Bandung tampil tanpa celah saat menghadapi Manila Digger pada play-off ACL II, Senin (31/8).
Damkar Gunungkidul mencatat 49 karhutla sepanjang Mei-Agustus 2026. Luas lahan terdampak ditaksir mencapai 49,5 hektare.
Banggar DPR menyoroti belanja APBN 2027 Rp4.097,2 triliun agar berdampak pada pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan ekonomi.
Chelsea menang 2-0 atas Luton Town di putaran kedua Carabao Cup 2026/27 dan melaju ke putaran ketiga.