Advertisement

Buruh Desak Pemda DIY Naikkan Upah 2022 Lebih Signifikan

Yosef Leon
Senin, 25 Oktober 2021 - 14:27 WIB
Sunartono
Buruh Desak Pemda DIY Naikkan Upah 2022 Lebih Signifikan Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta kepada pemerintah DIY untuk menaikkan upah minimum (UM) tahun 2022 secara signifikan. Pertimbangan kenaikan upah ini mengacu pada geliat perekonomian yang mulai tumbuh dan bergerak ke arah positif di masa pelonggaran PPKM level 2 ini, sehingga dorongan untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi perlu dilakukan dengan menaikkan UM para buruh.

Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi menyebut, masa pandemi bukan alasan bagi pengusaha untuk tidak menaikkan UM tahun 2022. Musababnya, statistik mencatat bahwa perekonomian DIY pada triwulan II-2021 lalu terhadap triwulan II-2020 tumbuh sebesar 11,81 persen (y-on-y). Kirnadi menilai, kondisi ini sangat relevan untuk menaikkan UM 2022 agar daya beli buruh kembali meningkat.

Advertisement

BACA JUGA : Upah Terendah se-Indonesia, Buruh di Jogja Tak Bisa 

"Upah di DIY saat ini sudah tidak relevan lagi untuk biaya hidup layak. Makanya kenaikan upah tahun 2022 adalah sebuah keniscayaan karena secara statistik ada pertumbuhan ekonomi," katanya, Senin (25/10).

Menurut dia, adanya kenaikan upah tentunya bakal berdampak pada daya beli dan tingkat konsumsi rumah tangga atau buruh. Dengan demikian, proses percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi kian optimal seiring dengan pelonggaran berbagai sektor di masa PPKM. "Kenaikan UM sangat membantu masyarakat dan pemerintah sendiri karena kenaikan upah akan ada peningkatan konsumsi yang akhirnya ada pertumbuhan ekonomi," jelas dia.

Perlu diketahui, dengan diresmikannya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja akhir Desember lalu, mekanisme penetapan upah minimum akan sejalan dengan berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tolak Skema Upah Berdasarkan Ciptaker

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, ada kemungkinan UM tahun 2022 mengalami kenaikan, namun yang menjadi pokok persoalan adalah apakah kenaikan tersebut benar mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh atau tidak. Di masa pandemi tahun lalu UM juga mengalami kenaikan namun menurutnya nilai yang ditetapkan belum sesuai dengan KHL.

"Itu yang jadi pertanyaan. Apakah kenaikan itu signifikan atau kenaikan itu mampu memenuhi KLH, dan juga ditetapkan berdasarkan prinsip kolektif bergaining atau terdapat fungsi keterlibatan serikat pekerja dalam skema perumusan secara demokratis dan berkeadilan?" ujarnya.

"Jawabannya adalah tidak, karena naiknya itu sudah ditebak pasti menggunakan rumus yang sama yakni diatur dalam UU 11/2020 dan PP turunannya, dan sebenarnya itu mirip-mirip saja dengan PP 78/2015 yang mana tidak mengikutsertakan survei KHL menggunakan rumus, jadi singkatnya kalau masih menggunakan pedoman dasar dari PP 78/2015 kami tetap menolak karena tidak mengikutsertakan KHL," lanjut dia.

Irsyad pesimistis bahwa kenaikan UM tahun 2022 mendatang sesuai dengan KHL. Kenaikan diperkirakannya hanya berkisar di rentang tujuh sampai delapan persen saja dan masih sangat jauh dari KHL di DIY. Pada tahun lalu, pihaknya menghitung bahwa kenaikan UM di DIY mesti diangka 40 persen jika ingin mencapai atau sesuai dengan KHL.

BACA JUGA : Ada Wacana UMP 2021 Tak Naik, KSPSI Beberkan Kondisi 

"Makanya jika mengacu pada aturan di atas sebenarnya tidak solutif dan cenderung melestarikan masalah yang ada di DIY yakni upah murah, kemiskinan, dan ketimpangan. Untuk mengatasi tiga itu makanya perlu adanya kenaikan UM yang signifikan dengan survei KHL dan melihat realitas harga kebutuhan di pasaran saat ini, bukan dengan formula yang tidak mencerminkan KHL riil, yang ada buruh defisit dan harus menanggung ongkos lebih," jelas dia.

Pihaknya mendesak agar pemerintah tidak menggunakan acuan aturan dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam skema penetapan UM. "Kami tetap bersikap bahwa menolak penetapan UM DIY 2022 berdasarkan UU Ciptaker dan PP 36/2021, kami juga menuntut kepada pemerintah dalam menetapkan UM harus sesuai dan mencapai KHL DIY," kata Irsyad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement