Advertisement

Asosiasi Pengusaha di DIY Minta Upah Buruh Tahun Depan Tidak Naik

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Asosiasi Pengusaha di DIY Minta Upah Buruh Tahun Depan Tidak Naik Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Ketua Apindo DIY Boentoro dan Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat pembukaan Musyawarah Provinsi ke X Apindo DIY di Sahid Raya Babarsari, Jumat (29/10/2021)-Harian Jogja - Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY berharap tidak ada kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada 2022 mendatang. Alasannya kondisi bisnis tahun depan masih belum sepenuhnya pulih.

Ketua Apindo DIY Boentoro mengatakan saat ini penentuan UMP masih dibahas dan belum ditetapkan. Meski begitu, ia berharap agar tidak ada kenaikan UMP pada 2022. Alasannya, saat ini pelaku usaha masih pandemi Covid-19. "Kondisi bisnis saat ini masih belum dapat berjalan secara normal dan belum mencapai BEP (break even point) setelah terpuruk," kata Boentoro di sela kegiatan Musyawarah Provinsi ke X Apindo DIY di Sahid Raya Babarsari, Jumat (29/10/2021).

Advertisement

Untuk mencapai BEP, kata Komisaris Utama PT MAK ini, maka perusahaan harus ngirit pengeluaran agar bisnisnya bisa terus berjalan. Jika pemerintah tetap menaikkan UMP pada 2022, dia khawatir ada perusahaan (apalagi di DIY didominasi UKM) yang tidak kuat mengikuti ketentuan tersebut. Padahal, lanjutnya, sebelum pandemi masih banyak pelaku usaha yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMP.

"Walaupun melanggar ketentuan UMP, bukan berarti pengusahanya yang tamak tetapi bisa jadi karena mereka memang belum bisa memenuhi aturan itu," katanya.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Asusila & Telantarkan Keluarga, 13 Anggota Polisi Dipecat

Sebagai solusinya, Boentoro berharap antara pengusaha dan pekerja bisa saling memahami kondisi yang dihadapi saat ini. Jika keduanya bisa saling bersinergi, maka saat bisnis kembali berjalan normal UMP bisa kembali dinaikkan. "Kalau tidak saling memahami itu berat. Dalam bidang usaha, waktu turun sama dengan waktu naik. Jika Covid-19 muncul sejak Maret 2020 maka naikknya kira-kira 2023, tapi itu bisa dipercepat dengan inovasi," kata Boentoro.

Meski begitu, kata Boentoro, Apindo akan tetap mematuhi keputusan pemerintah jika UMP tetap dinaikkan. Ia pun mendorong agar pelaku usaha yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 mau berbagi tips dengan pengusaha lainnya yang tengah terpuruk. "Tidak semua perusahaan mampu bertahan menghadapi pandemi. Ada yang mampu bertahan bahkan omzetnya naik dan banyak juga yang tidak bisa bertahan. Ini yang harus dipahami," katanya.

Pada Musprov tersebut, Boentoro kembali terpilih menjadi Ketua Apindo DIY untuk ketiga kalinya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. Menurut Hariyadi, penetapan UMP 2022 akan mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.

Dasar perhitungan UMP 2022 itu berasal dari rumusan yang telah ditetapkan dalam PP No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. "Formulanya sudah ada, itu yang menjadi acuan penerapan UMP," kata Hariyadi.

Ia berharap, Apindo mampu berperan aktif dalam membangun perekonomian. Pengusaha yang tergabung dalam Apindo juga didorong agar lebih produktif dan berdaya saing. Kondisi ini membutuhkan dukungan semua pihak, baik pelaku usaha, pekerja dan pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan jumlah perusahaan di DIY sebanyak 5.349 perusahaan. Dari jumlah tersebut yang memiliki peraturan perusahaan sebanyak 1.182 perusahaan dan yang memiliki perjanjian kerja bersama sebanyak 465 perusahaan.

"Jadi masih belum ada 50% perusahaan yang memiliki sarana hubungan industrial. Ini menjadi tugas bersama, termasuk Apindo agar mendorong semua perusahaan untuk memiliki sarana hubungan industrial," katanya.

Aria berharap agar Apindo mampu bersinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing, tidak bisa dilakukan sendiri oleh perusahaan. "Terkait penentuan UMP akan disesuaikan dengan regulasi. Hanya saja bagaimana upah yang diberikan nanti diharapkan bisa meningkatkan produktivitas para pekerja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement