Advertisement
Rekanan Proyek Pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo Divonis Satu Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Terdakwa Fajar Riyanto, rekanan yang mengerjakan pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan kurunan 1,5 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, rekanan pembangunan balai kalurahan Baleharjo, Fajar Riyanto telah menjalani sidang vonis di pengadilan. Majelis hakim menyatakan bersalah dan memutus dengan kurungan satu tahun penjara. “Minggu lalu sidangnya dan kami sedang pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Andy kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Korupsi Balai Desa & Dipenjara 1 Tahun, Lurah Baleharjo
Menurut dia, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, saat penuntutan terdakwa dituntut kurungan selama 1,5 tahun. “Putusan merupakan hak prerogratif dari majelis hakim dan kami tidak mengomentarinya. Yang jelas, kami akan menggunakan hak kami untuk banding atau tidak dan keputusannya diambil selama tujuh hari setelah vonis,” katanya.
Andy menambahkan, dengan vonis ini maka ada dua terpidana. Sebelum vonis keada Fajar, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan. “Untuk terpidana Lurah Baleharjo masih dalam proses menjalani hukuman,” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penanganan kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo harus melalui proses panjang. Pasalnya, Fajar selaku rekanan yang ditetapkan tersangka sempat melarikan diri.
Tindaklanjut dari mangkirnya pemanggilan dari tim dari kejari, Fajar pun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menjadi buron akhirnya Fajar ditemukan saat bersembunyi di Kalimantan Barat. “Setelah tertangkap langsung dibawa ke Gunungkidul untuk penyelesaian proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
BACA JUGA : Korupsi Pembangunan Balai, Lurah Baleharjo Divonis Satu
Kasus korupsi ini mencuat sejak 2016 lalu karena dalam pembangunan dinilai tidak transparan. Hasil audit juga ditemukan kerugian Negara mencapai Rp353 juta.
“Berhubung Fajar selaku rekanan menghilang, kejari fokus menyelesaikan berkas milik Lurah Agus hingga disidangkan lebih dulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamensos Pastikan Sekolah Rakyat Hanya untuk Keluarga Tidak Mampu
- Kisah Taufik, Pelopor Kuliner Bakso Ukuran Besar di Jogja
- Jalan 5 Kilometer Setiap Hari Jadi Persiapan Fisik Jemaah Calon Haji
- Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
- Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement