Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, WONOSARI – Terdakwa Fajar Riyanto, rekanan yang mengerjakan pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan kurunan 1,5 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, rekanan pembangunan balai kalurahan Baleharjo, Fajar Riyanto telah menjalani sidang vonis di pengadilan. Majelis hakim menyatakan bersalah dan memutus dengan kurungan satu tahun penjara. “Minggu lalu sidangnya dan kami sedang pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Andy kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
BACA JUGA : Korupsi Balai Desa & Dipenjara 1 Tahun, Lurah Baleharjo
Menurut dia, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, saat penuntutan terdakwa dituntut kurungan selama 1,5 tahun. “Putusan merupakan hak prerogratif dari majelis hakim dan kami tidak mengomentarinya. Yang jelas, kami akan menggunakan hak kami untuk banding atau tidak dan keputusannya diambil selama tujuh hari setelah vonis,” katanya.
Andy menambahkan, dengan vonis ini maka ada dua terpidana. Sebelum vonis keada Fajar, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan. “Untuk terpidana Lurah Baleharjo masih dalam proses menjalani hukuman,” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penanganan kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo harus melalui proses panjang. Pasalnya, Fajar selaku rekanan yang ditetapkan tersangka sempat melarikan diri.
Tindaklanjut dari mangkirnya pemanggilan dari tim dari kejari, Fajar pun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menjadi buron akhirnya Fajar ditemukan saat bersembunyi di Kalimantan Barat. “Setelah tertangkap langsung dibawa ke Gunungkidul untuk penyelesaian proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
BACA JUGA : Korupsi Pembangunan Balai, Lurah Baleharjo Divonis Satu
Kasus korupsi ini mencuat sejak 2016 lalu karena dalam pembangunan dinilai tidak transparan. Hasil audit juga ditemukan kerugian Negara mencapai Rp353 juta.
“Berhubung Fajar selaku rekanan menghilang, kejari fokus menyelesaikan berkas milik Lurah Agus hingga disidangkan lebih dulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.