Advertisement
Investasi di Gunungkidul Terus Menggeliat

Advertisement
Harianjogja.com GUNUNGKIDUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul mencatat di semester pertama 2021 nilai investasi yang masuk mencapai Rp134 miliar. Hal ini menandakan sektor penanaman modal di Gunungkidul terus tumbuh, meski masih pandemi.
Kepala DPMPT Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan sektor investasi di Gunungkidul terus tumbuh dari tahun ke tahun. Meski tidak menyebut secara rinci, ia menyebut nilai yang masuk hingga semester pertama 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian di tahun sebelumnya.
Advertisement
BACA JUGA: 2 Jembatan Dibangun di Maguwoharjo dan Kalitirto, Salah Satunya Jembatan Gantung
Irawan mengungkapkan, di semester pertama tahun ini nilainya mencapai sekitar Rp134 miliar. Adapun rinciannya, sejumlah Rp91.271.945.207 berasal dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sisanya sebesar Rp42.735.377.436 berasal dari National Single Window for Investment (NSWI), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“Ini masih sementara karena proses masih berlangsung hingga akhir tahun. Jadi potensi untuk bertambah masih sangat mungkin,” kata Irawan, Rabu (3/11/2021).
Dia menjelaskan, ada sejumlah sektor yang dilirik oleh para pemilik modal, yang banyak mengarah ke sektor akomodasi wisata.
“Umumnya modal yang ditanamkan berkaitan dengan usaha wisata,” ungkapnya.
Peningkatan nilai investasi tidak hanya berdampak pada pendapatan asli daerah tetapi juga memberikan peluang kerja bagi warga sekitar lokasi yang digunakan.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan investasi menjadi salah satu program unggulan, selain pengembangan ekonomi kerakyatan dan pariwisata. “Program inilah juga menjadi senjata utama untuk pemulihan ekonomi di Gunungkidul di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Ia sangat terbuka pada investor yang ingin menanamkan modal di Gunungkidul. “Tapi ingat untuk berinvestasi juga harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung Pencakar Langit Melebihi 500 Meter di China Dilarang
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Sarta Tata Sasana Gunungkidul merevisi Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
“Prosesnya masih panjang karena sebelum diundangkan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Jadi setelah draf disepakati akan dikirimkan untuk dibahas di tingkat Pusat,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sopir Truk Kecelakaan Simpang Exit Tol Bawen Bermodal SIM A, Ini Kata Aptrindo
- Penyusunan DED Revitalisasi Waduk Mulur Sukoharjo Telan Lebih dari Rp590 juta
- Siskaeee Penuhi Panggilan Polda Metro terkait Kasus Film Dewasa Jaksel
- Mahasiswi Asal Solo Endorse Judi Online, Ini Jumlah Follower di Instagram
Berita Pilihan
Advertisement

PSI Gelar Kopdarnas Malam Ini, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Depo di Jogja Penuh, 40 Ton Sampah Tidak Terkelola
- Sumur Bor Proyek Pemda DIY Belum Optimal Atasi Kekeringan, DPRD: Kalah dengan Pemberian Swasta
- HUT Ke-78 TNI, 3 Matra Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jogja
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
- Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
Advertisement
Advertisement