Advertisement
Ombudsman Beberkan Hasil Penyelidikan Dugaan Kekerasan di Lapas Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Hasil penyelidikan ombudsman terhadap dugaan kekerasan di Lapas perempuan di Gunungkidul sudah keluar.
Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) tidak menemukan adanya kekerasan fisik kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Advertisement
Ketua ORI DIY Budhi Masturi di Gunungkidul, Kamis (4/11/2021), mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta bahwa dirinya mendapat kekerasan fisik.
"Hari ini, kami melakukan peninjauan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk melakukan identifikasi dan fasilitasi pihak pelapor dan terlapor untuk kedua kalinya," kata Budi.
BACA JUGA: Dugaan Bisnis PCR, Erick Thohir & Luhut Dilaporkan ke KPK
Ia mengatakan identifikasi dan fasilitasi ini sudah dilakukan dua kali sejak adanya laporan masuk. Hasil sementara identifikasi dan fasilitasi tahap pertama, pihaknya tidak menemukan bukti kekerasan fisik. Saat tinjauan pertama, hal yang dilakukan baru sebatas menggali informasi awal.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pelapor cenderung lebih merasakan kekerasan secara psikis selama menjalani pembinaan. Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut.
"Akan cepat selesai (penanganannya) jika antara pelapor dan lapas dipertemukan," katanya.
Budi mengatakan pihaknya melakukan mediasi kedua belah pihak agar ada benang merah objektivitas, sekaligus mencarikan jalan tengah dari laporan tersebut, termasuk memberikan masukan kedua belah pihak. Ia tetap berharap ada perbaikan pelayanan dari lapas jika memang dinilai belum sesuai.
"Tapi kalau nantinya memang jenis layanan yang dimaksud tidak ada dalam ketentuan, tentu lapas sulit untuk memenuhinya," katanya.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengatakan pelapor baru dipindahkan sekitar dua bulan lalu dari lapas di Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, pelapor yang dimaksud masih menjalani masa tahanan di blok maksimum.
Berdasarkan hasil penilaian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), ia mengatakan yang bersangkutan memiliki register F. Pelapor dinilai telah melakukan tindak pelanggaran berat.
"Jadi kami hanya menjalankan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai hasil asesmen Bapas," kata Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
- Keluarga Korban Nelayan yang Tenggelam di Bantul Terima Santunan BPJamsostek
- Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement
Advertisement