Advertisement

Sinergi Lintas OPD Dibutuhkan untuk Kelestarian Warusan Budaya Tak Benda

Jumali
Jum'at, 05 November 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
Sinergi Lintas OPD Dibutuhkan untuk Kelestarian Warusan Budaya Tak Benda LSI (kanan) saat menunjukkan bagian bangunan belakang rumah yang rusak akibat proses perobohan bangunan di sekitar proyek revitalisasi pojok beteng lor wetan, Senin (17/2/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Segala upaya terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY untuk memastikan ke-26 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021, aman.

Bahkan, saat ini Disbud DIY berusaha agar WBTb tersebut bisa dikembangkan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar.

Advertisement

"Kami sudah memiliki rancangan untuk WBTb yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya Takbenda Indonesia. Namun, tentu butuh dukungan sejumlah stakeholder. Tidak bisa dilakukan oleh Disbud sendiri," kata Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Budaya Tak benda Disbud DIY, Sri Wahyuni Sulistyowati, Kamis (4/11).

Menurut Yuni-panggilan akrab Sri Wahyuni Sulistyowati, pihaknya akan menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Dinas Kebudayaan di tingkat kabupaten dan kota untuk melestarikan keberadaan WBTb. Selain melakukan kegiatan sosialisasi dengan menggandeng Dinas Kebudayaan di tingkat kabupaten dan kota, diharapkan ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan lintas sektor untuk mendukung pelestarian WBTb.

"Seperti untuk Gudeg Manggar dan kerajinan perak, perlu adanya pelibatan Dinas Perdagangan. Selain itu juga perlu ada keterlibatan dengan stakeholder lainnya. Ini yang harus kami lakukan," jelasnya.

Lebih lanjut Yuni mengungkapkan, selain 26 WBTb, sejatinya ada sekitar 108 WBTb yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ke depan, pihaknya akan terus mendorong sejumlah WBTb untuk segera ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

"Harapannya, setelah semua ditetapkan, akan ada langkah lebih maksimal untuk menjaga kelestariannya," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, awalnya telah mengajukan sebanyak 40 WBTb sejak Januari 2021 ke Kemendikbudristek. Namun, setelah melalui penilaian dan revisi sebanyak dua kali serta verifikasi, akhirnya ditetapkan 26 WBTb DIY sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021. "Untuk penetapannya secara daring pada 27 Oktober lalu. Dan, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penetapan," kata Dian.

Menurut Dian, usai penetapan 26 WBTb, akan ada pelestarian dan pengembangan warisan budaya DIY.  Sebab, penetapan dinilainya belum cukup karena jauh lebih penting adalah rencana tindak lanjut dalam bentuk aksi pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatanya. Kelestarian nilai dan makna dibalik suatu karya budaya berstatus warisan budaya takbenda, yang mampu bertahan dari generasi ke generasi adalah tujuan akhir dari semua proses.

"Pemanfaatan dan pendayagunaannya diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat pendukung karya budaya tersebut kepada  dan masyarakat DIY pada umumnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement