Kronologi Tawuran Maut Stepiro Vs Sase di Bantul: Berhadapan Naik Motor & Bersenjata Tajam
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dua geng pelajar di Bantul terlibat tawuran yang merenggut nyawa satu orang. Mereka berkelahi secara brutal, yakni saling berhadapan naik motor dan mengayunkan senjata tajam.
Sedikitnya 11 pelajar ditangkap Polres Bantul karena tawuran maut tersebut. Satu pelajar meninggal karena sabetan senjata tajam setelah 10 hari diopname dan satu lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka serius. Keduanya menderita luka bacok di dada. Korban tewas adalah MKA, pemuda 18 tahun warga Sewon. Sementara yang masih dirawat di rumah sakit adalah RAW, pelajar 17 tahun asal Banguntapan.
Advertisement
BACA JUGA: Jip Wisata Kembali Terguling, Penumpang Terluka
Tawuran terjadi pada 29 Seprember 2021 di barat Perempatan Madukismo, Ring Road Selatan, Bantul. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan tawuran melibatkan Geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) dari Jogja dengan Geng Sase (Satu Sewon) Bantul. Kedua gerombolan remaja tersebut awalnya saling menantang di media sosial.
Kemudian, pada 28 September, MKA bersama teman-temannya di Geng Sase Bantul membahas rencana tawuran di sebuah angkringan di Stadion Sultan Agung. Kemudian, pada 29 September pukul 02.00 WIB, 14 orang dari Geng Sase bertemu dengan 20 orang dari Geng Stepiro di Ring Road Selatan.
Tiap dua orang naik sepeda motor berboncengan dan membawa senjata tajam. “Ada yang menjadi joki mengendarai motor dan ada fighter-nya yang membawa senjata tajam. Model tawurannya saling berhadapan bawa motor,” kata Kapolres Ihsan.
Akibat tawuran brutal tersebut, MKA dan RAW, dua-suanya dari Geng Sase, terkapar dan dilarikan ke rumah sakit. MKA akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan kericuhan tersebut kemudian mengembangkan penyelidikan dan meringkus 11 remaja, semuanya dari Geng Stepiro. Sebelas remaja tersebut masih sekolah di bangku kelas III dan II.
BACA JUGA: Guru Positif Covid-19 Nekat Mengajar TPA, Enam Santri Tertular
IS, 18; NWSU, 18; MNH, 18; dan MFR, 19; berperan menjadi fighter atau eksekutor. Kemudian MYEP, 18; WKR, 18; ATK, 18; RFS, 18; JA, 16; CA, 16; dan ZFN, 17; berperan sebagai joki motor.
Mereka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 358 KUHP. Sementara pelaku yang masih di bawah usia 17 tahun tetap diproses dengan pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement