Advertisement

Polisi Buru Dalang Pencurian Buku Nikah

David Kurniawan
Selasa, 09 November 2021 - 15:17 WIB
Sunartono
Polisi Buru Dalang Pencurian Buku Nikah ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI--Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul telah mengamankan dua tersangka pelaku pencurian buku nikah di KUA Playen dan Patuk sejak pertengahan September lalu. Meski demikian, hingga sekarang polisi masih memburu otak pelaku pencurian buku nikah.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, kasus pencurian buku nikah belum sepenuhnya kelar, meski sudah menetapkan tersangka berinisial AA,41, warga Pasar Minggu, DKI Jakarta dan PH,42, asal Bogor, Jawa Barat. Namun, upaya pengembangan kasus terua dilakukan.

Advertisement

Hasil pemeriksaan dari kedua tersangka, masih ada otak pencurian masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA : Dua Orang Curi Buku Nikah di KUA di Gunungkidul

"Diduga otak pelaku pencurian berasal dari Padang, Sumatera Barat. Untuk sekarang masih melakukan pengejaran," katanya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Suryanto menjelaskan, dari keterangan dua tersangka buku nikah itu biasanya dijual untuk nikah siri dan kawin kontrak, salah sarunya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ini masih kami kembangkan dan mudah-mudahan pelaku utama bisa segera ditangkap," katanya.

Kapolres Gunungkidul, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Petugas KUA tentang tindak pidana pencurian. Akibat peristiwa ini, pihak KUA Patuk kehilangan Laptop Lenovo IP 330-141 KB, buku akta nikah 168 (masih kosong) nomor seri 103815233-103815400, 122 lembar surat nikah dan kartu nikah sebanyak 424 buah. Sedangkan untuk KUA Playen kehilangan satu laptop, satu proyektor, buku nikah sebanyak 67 lembar, duplikat buku nikah sebanyak 22 lembar dan kartu nikah sebanyak 200 keping. “Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta untuk KUA Patuk dan KUA Playen sebesar Rp15 juta,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Adapun hasil dari pemeriksaan diketahui pelaku berada di wilayah Jakarta. “Kami langsung bergerak bersama dengan tim dari Polda DIY untuk menangkap dua pelaku PH dan AA,” katanya.

Hasil dari pemeriksaan, barang bukti hasil curian dijual kepada penyedia jasa nikah kontrak atau orang-orang yang ingin memalsukan status pernikahan. “Langsung diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Sa’ban Nuroni Mengatakan, kasus pencurian buku nikah di KUA Patuk dan  Playen harus menjadi pembelajaran. Oleh karenanya, upaya peningkatan keamanan akam yerus dilakukan. "Tidak hanya pengamanan dari internal KUA, tapi juga koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Sa'ban.

BACA JUGA : Kemenag: Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah

Menurut dia, untuk buku nikah yang hilang sudah teregister sesuai dengan masing-masing KUA. Oleh karenanya, penyalahgunaan akan diketahui lewat register yang tertulis dalam buku nikah.

"Hasil informasi dari Kemenag Pusat, memang ada penyalahgunaan yang memakai buki nikah yang dicuri di Gunungkidul. Namun, untuk lokasinya saya tidak tahu persis," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement