Advertisement

Dua Orang Curi Buku Nikah di KUA di Gunungkidul untuk Jasa Kawin Kontrak

David Kurniawan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Dua Orang Curi Buku Nikah di KUA di Gunungkidul untuk Jasa Kawin Kontrak Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan tindak pidana pencurian di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Patuk dan Playen pada awal Agustus lalu. Polisi sudah menangkap tersangka berinisial PH, 42, dan AA, 42.

Kapolres Gunungkidul mengatakan kasus ini terbongkar berkat laporan petugas KUA Patuk yang kehilangan laptop Lenovo IP 330-141 KB, buku akta nikah 168 (masih kosong) nomor seri 103815233-103815400, 122 lembar surat nikah dan kartu nikah sebanyak 424 buah. Sementara, KUA Playen kehilangan satu laptop, satu proyektor, buku nikah sebanyak 67 lembar, duplikat buku nikah sebanyak 22 lembar dan kartu nikah sebanyak 200 keping.

Advertisement

BACA JUGA: Musim Hujan Tiba Lebih Awal di DIY, Ini Perkiraan BMKG

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta untuk KUA Patuk dan Rp15 juta untuk KUA,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/10/2021).

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengendus pencuri di wilayah Jakarta. “Kami langsung bergerak bersama dengan tim dari Polda DIY untuk menangkap dua pelaku PH dan AA,” katanya.

Barang curian dijual kepada penyedia jasa nikah kontrak atau orang-orang yang ingin memalsukan status pernikahan. “Langsung diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menambahkan kedua tersangka merupakan spesialis pencuri di KUA. Barang-barang yang diambil memiliki nominal tinggi karena satu buku dan kartu nikah dihargai Rp1 juta-1,5 juta. “Ternyata mereka bekerja sama dengan penyedia jasa ilegal,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Toyota Avanza, empat handphone dan uang tunai Rp1,1 juta. “Uang hasil penjualan buku nikah digunakan untuk hidup sehari-hari,” kata Riyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement