Rifka Anisa: Permendikbud Ristek 30/2021 Terobosan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Rifka Annisa Women's Crisis Center, lembaga non pemerintah yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan menyatakan, hadirnya Permendikbud Ristek No. 30/2021 merupakan kemajuan sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah serta tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk mencegah dan menindak kasus kekerasan seksual.
Peraturan ini serta aturan lain yang sudah ada merupakan langkah maju demi menciptakan jaminan rasa aman bagi semua pihak khususnya keadilan bagi korban.
Advertisement
Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center, Defirentia One Muharomah menyebut, aturan ini bisa menciptakan ruang aman sekaligus menghadirkan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. Sebab dalam lima tahun terakhir yakni 2016-2020, Rifka Annisa mendampingi sebanyak 267 kasus kekerasan seksual dengan rincian 140 kasus perkosaan dan 127 kasus pelecehan seksual.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 130 kasus korbannya berstatus sebagai mahasiswa. Dari tahun ke tahun, jumlah mahasiswa yang mengadukan kasus kekerasan seksual pun semakin meningkat.
BACA JUGA: Bantul Terima Penghargaan Kabupaten Informatif
"Dari kajian kami terdata bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa berasal dari kampus yang sama dengan korban maupun dari kampus yang berbeda. Profil pelaku antara lain dosen, staf, karyawan kampus, teman, pacar, atau orang yang tidak dikenal," kata Defirentia dalam keterangan resminya, Jumat (12/11/2021).
Maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dikarenakan masih ada institusi pendidikan tinggi yang belum kooperatif dalam menindak tegas pelaku maupun memberikan perlindungan bagi korban. Fenomena itu menjadikan korban seringkali diam karena khawatir ketika mengadukan kasus akan mengancam posisinya lantaran dianggap mencemarkan nama baik kampus.
Dalam meresponS kasus pun masih ada stigma, victim blaming (menyalahkan korban), dan prasangka negatif terhadap korban.
"Akibatnya, kasus-kasus kekerasan seksual cenderung ditutupi, korban mengalami trauma dan depresi karena menanggung beban masalah sendiri," jelas dia.
Defirentia menambahkan, dengan mempertimbangkan situasi tersebut, hadirnya peraturan ini dapat mendukung dan menguatkan kembali peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademik. Aturan ini juga mesti diikuti pula dengan menghadirkan layanan bagi korban kekerasan seksual di kampus dengan membentuk pusat krisis, menyusun mekanisme atau panduan layanan, maupun membentuk tim satuan tugas sebagai sistem pendukung bagi korban.
"Dengan adanya mekanisme yang jelas terkait layanan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, semua pihak khususnya korban akan merasa aman dan mendapat dukungan ketika mengadukan kasus kekerasan seksual yang terjadi," cetusnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wamentan Dinobatkan sebagai Bapak Pembina Petani Milenial, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Bandara YIA
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 2 November 2024, Sebagian Wilayah Dilanda Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja ke Taman Pintar dan Malioboro
Advertisement
Advertisement