Advertisement

Ribuan UKM Diminta Segera Mengurus NIB

Sirojul Khafid
Selasa, 16 November 2021 - 12:07 WIB
Sunartono
Ribuan UKM Diminta Segera Mengurus NIB Heroe Poerwadi (paling kanan) dan Tri Karyadi Riyanto (tengah) saat launching Gerakan UKM Sadar NIB di Kompleks Balai Kota Jogja, Senin (15/11). Harian Jogja - Sirojul Khafid.

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO – Pemerintah Kota Jogja mendorong 1.171 Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari total UKM di Jogja sebanyak 21.671, sudah 20.500 UKM yang memiliki NIB. Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto, NIB yang telah terdaftar pun masih versi lama atau belum menerapkan perizinan usaha berbasis risiko.

Untuk NIB versi lama, belum ada pengkategorian risiko usaha berupa jenis rendah, menengah maupun tinggi. Pada NIB versi terbaru, sudah ada basis risikonya. UKM yang masuk kategori rendah, maka izin usaha cukup dengan NIB. Sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah maupun tinggi harus melengkapi izin pendukung misalnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Advertisement

“Bagi yang belum punya NIB, jika mengurus saat ini otomatis langsung versi baru usaha berbasis risiko. Bagi yang sudah memiliki NIB didorong untuk migrasi ke NIB yang versi terbaru berbasis risiko,” kata Tri di sela-sela launching Gerakan UKM Sadar NIB di Kompleks Balai Kota Jogja, Senin (15/11).

Dengan adanya launching sebagai komitmen seluruh pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah, Kemantren, dan UKM, maka harapannya UKM segera mengurus NIB. Terlebih saat ini dengan sistem online lebih dipermudah prosesnya. Pihak kemantren ke depan akan menjadi pendamping UKM di wilayahnya masing-masing.

Apabila UKM telah memiliki NIB, maka pembinaan akan semakin mudah dan terarah. Pendataan juga bisa membantu pemerintah dalam menyisir kebutuhan untuk kemudian difasilitasi. “Yang belum punya NIB kami dorong dan edukasi. Pelaku UKM dari Forum Komunikasi UKM di semua kemantren harus mendorong anggota-anggotanya untuk memiliki NIB. Fungsi NIB ini menjadi legalitas berusaha. Pelaku UKM yang memiliki legalitas akan menjadi prioritas dalam pendampingan maupun intervensi dari dinas. Misalnya kami akan mitrakan pelaku usaha kecil dengan besar, syaratnya harus memiliki NIB,” kata Tri.

Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, NIB merupakan gaya hidup baru dalam berusaha. Dengan memiliki NIB, maka usaha tersebut akan tercatat oleh pemerintah. Di samping untuk legalitas, keberadaan NIB bisa membantu nilai kepercayaan masyarakat terhadap UKM saat proses jual beli.

“Saya minta dari data UKM diolah kembali kemudian dipetakan intervensi apa yang bisa dikembangkan agar UKM di Jogja bisa tumbuh. Intervensi dilakukan dengan sasaran jelas yakni UKM yang memiliki NIB dan usaha masih berjalan,” kata Heroe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement