Advertisement

Kejari Bantul Menahan Mantan Lurah Srigading, Begini Kronologi Kasusnya

Ujang Hasanudin
Minggu, 21 November 2021 - 14:57 WIB
Sunartono
Kejari Bantul Menahan Mantan Lurah Srigading, Begini Kronologi Kasusnya Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menahan Wahyu Widodo, tersangka kasus pemanfaatan tanah kas desa. Mantan lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul itu ditahan sejak Jumat (19/11/2021), hingga 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul, Hanung Widyatmaka mengatakan penahanan Wahyu Widodo karena selesainya penyidikan dari tingkat penyidik kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di pengadilan.

Advertisement

“Dari Penuntut Umum [JPU] menilai untuk mempercepat sidang dilakukan penahanan,” kata Hanung, saat dihubungi Minggu (21/11).

“Penuntut umum punya alasan untuk menahan,” ucap Hanung.

BACA JUGA : Kejari Bantul Endus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa

Hanung mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, namun akan diperpanjang jika berkas penuntutan belum selesai. Namun ia berharap berkas penuntutan selesai sebelum habis masa penahanan tersangka.

Lebih lanjut, Hanung mengatakan perkara yang menjerat tersangka Wahyu Widodo adalah terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa yang seharunya jatah pelungguh diserahkan kembali ke kalurahan setelah selesai menjabat. Namun tanah pelungguh tersebut masih dimanfaatakan oleh tersangka sehingga merugikan keuangan negara.    

“Intinya kepala desa kalau sudah selesai [menjabat] harus mengembalikan tanah pelungguh, yang bersangkutan [tersangka] intinya dia sudah selesai menjabat masih menyewakan ke orang lain,” papar Hanung.

Salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka Wahyu Widodo,Andre Moeslim juga membenarkan bahwa kliennya rsmi ditahan oleh Kejari Bantul per Jumat, pekan lalu. “Senin ini kami akan mendatangi Kejari Bantul untuk minta penangguhan penahanan,” kata Ande.

Alasan penangguhan itu dilakukan karena kasus yang menjerat Wahyu Widodo terkait Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menurutnya ranah eksekutif sehingga tidak perlu meminta persetujuan Badan Pemusywaratan Kalurahan.  

Kepala Urusan (Kaur) Pangripto atau urusan perencanaan Kalurahan Srigading, Sulistiantoro belum mengetahui jika mantan lurah Srigading, Wahyu Widodo sudah resmi ditahan. Namun Sulis mengaku dirinya sudah dipanggil menjadi saksi bersama sejumlah prangkat kalurahan untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan tanah kas desa pelungguh pada 2020 atau saat tersangka Wahyu Widodo masih menjabat sebagai lurah.

“Sebelum pak Wahyu Widodo ditahan saya bersama perangkat desa lainnya juga sudah diperiksa Kejari untuk dimintai keterangan. Ada 31 pamong yang diperiksa Kejari,” kata Sulis. Setidaknya ia sendiri tiga kali dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Lebih lanjut Sulis memaparkan mantan lurah Srigading, Wahyu Widodo pensiun per 30 Maret 2020, namun tanah pelungguh yang seharusnya diserahkan ke kalurahan masih dimanfaatkan oleh Wahyu Widodo dengan cara disewakan kepada orang lain. Waktu sewa tanah pelungguh yang dilakukan tersangka bervariasi mulai dari jangka waktu sejak 2020 sampai 2021 hingga 2023 mendatang.

BACA JUGA : Ditenggat Sepekan, 28 Perangkat Kalurahan Srigading Wajib

Selain itu, kata Sulis, persoalan yang menjerat tersangka Wahyu Widodo juga kemungkinan berkaitan dengan penambahan tanah pelungguh bagi 28 pamong kalurahan melalui Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading. Dalam Perkal tersebut 28 pamong kalurahan mendapat tambahan tanah pelungguh termasuk Wahyu Widodo. Namun sayangnya Perkal tersebut tidak diikuti dengan Surat Keputusan (SK) yang menjelaskan detail tambahan tanah pelungguh bagi pamong.

Tambahan tanah pelungguh tersebut bermasalah sehingga Kejari Bantul meminta pamong untuk mengembalikan tanah pelungguh atau uang sewa dari tanah pelungguh tersebut, “Kira-kira ada Rp151 jutaan dari pamong yang sudah mengembalikan [uang sewa] dari tanah pelungguh. Sementara dari pak Wahyu Widodo belum mengembalikan setahu saya,” papar Sulis.

Sulis menilai mantan lurah Srigading itu termasuk gegabah dalam membuat Peraturan Kalurahan karena tidak melibatkan Badan Pemusyawaratan Kalurahan. Dia menduga peratuan itu dibuat mantan lurah karena ada kepentingan pemilihan lurah (Pilur) di Kalurahan Srigading sehingga dengan penambahan tanah pelungguh tersebut diharapkan dapat mendukung Wahyu Widodo untuk kembali terpilih, namun akhirnya kalah dalam pilur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement