Sidang Kasus Satai Beracun, Nani: Saya Mohon Ampun & Bertobat pada Allah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Terdakwa kasus pengiriman paket satai mengandung racun sianida yang menewaskan Naba Faiz, 10, yakni Nani Aprilliani Nurjaman, 25, meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan dan meminta majelis hakim menghukum ringan. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sidang pembelaan atau pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (29/11/2021).
“Saya mohon ampun dan bertobat pada Allah atas dosa-dosa yang saya lakukan,” ungkap Nani, saat diberi waktu untuk bicara oleh hakim ketua untuk bicara dalam sidang yang digelar secara daring.
Advertisement
Permohonan maaf juga disampaikan kepada kedua orang tuanya yang menanggung malu akibat perbuatannya. Nani juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian yang membuat Naba Faiz meninggal dunia.
BACA JUGA: 26 Siswa di Kota Jogja Positif Covid-19, Wawali: Tidak Ada Klaster
“Berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya,” ucapnya.
Nani menjelaskan bahwa target kiriman paket mengandung racun sianida itu tidak ditujukan untuk keluarga korban Naba Faiz yang jelas-jelas tidak ia kenal, melainkan ditujukan untuk kekasihnya Aiptu Tomi karena perbuatan kekasihnya tersebut membuatnya depresi dan benar-benar tertekan akibat perbuatan Tomi.
Ia sangat menyesali perbuatannya tersebut. Karena itu Nani memohon keringanan vonis kepada majelis hakim. Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan Nani karena dirinya adalah tulang punggung keluarga. Dia juga mengaku masih bertanggung jawab melunasi hutang-hutang keluarga.
“Keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon Keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya,” tandasnya.
Penasihat hukum terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman, Anwar Ary Widodo mengatakan perbuatan yang dilakukan kliennya bukan unsur kesengajaan (dolus eventualis), melainkan culpa (lalai atau alpa). Karena itu pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Menurut dia, pasal yang sesuai untuk Nami adalah kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang hilang. “Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan, itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nani dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Anwar juga menyesalkan orang tua korban Naba Faiz, Bandiman yang langsung membawa pulang paket satai beracun tersebut kemudian dimakan bersama keluarga. Padahal, istri Tomi, Maria dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sudah meminta Bandiman agar paket tersebut dikembalikan lagi kepada si pengirim.
“Paket itu bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman, dibawa pulang atau dikasihkan ke Pak Bandiman, bukan. Tapi untuk dikembalikan, tentunya untuk si pengirim,,” ujar Anwar.
Sekedar diketahui kasus tersebut terjadi pada 25 April lalu. Saat itu terdakwa Nani minta tolong kepada Bandiman atau sopir ojek aplikasi daring untuk mengirimkan paket satai yang sudah ditaburi racun sianida untuk kekasihnya, Aiptu Tomi di Kasihan, Bantul. Namun istri Tomi menolak paket tersebut karena tidak mengenal pengirimnya.
Akhirnya paket tersebut diberikan kepada Bandiman kemudian dimakan bersama keluarga Bandiman. Setelah makan saai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
Advertisement
Advertisement