Advertisement
Tiga Raperda Kota Jogja Ini Mendesak untuk Dibahas
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (29/11).
Tiga Raperda tentang bangunan gedung, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, serta pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini telah selesai dibahas oleh DPRD Kota Jogja. Setelah ini, Pemkot Jogja akan menindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Raperda ini dinilai urgen dan harus segera dilakukan pembahasan di 2022.
Advertisement
BACA JUGA : Pembahasan Raperda BPRS Jogja Ditunda, Ini Alasannya
Persetujuan tiga raperda ini ditandatangani oleh Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti didampingi Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi. Dari legislatif, penandatanganan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jogja HM Fursan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Dhian Novitasari.
Heroe mengatakan apabila Raperda bangunan gedung cukup mendesak. Hal ini karena pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi bangunan gedung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di samping itu, perlu juga penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 terkait Bangunan Gedung.
“Raperda bangunan gedung yang telah disepakati bersama ini sebagai acuan penyelenggaraan bangunan di Kota Jogja. Materi muatan dalam Raperda ini berisi mengenai fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaran sistem informasi manajemen bangunan gedung, sarana dan prasarana, peran masyarakat, dan penggunaan,” kata Heroe dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, Senin (29/11).
Pemkot Jogja menyambut baik penyelesaian Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK, mengingat TIK mengalami pertumbuhan yang pesat. Dalam penyusunan Raperda, pertimbangan dari berbagai aspek mengenai TIK menjadi salah satu komponen keberhasilan dalam pembangunan.
“Raperda pengelolaan dan pemanfaatan TIK tidak terbatas hanya lingkup internal Pemkot Jogja. Namun akan diterapkan lebih luas dalam konsep Smart City yang akan menempatkan Kota Jogja sebagai kota cerdas,” kata Heroe.
Lebih lanjut, Heroe menyampaikan untuk memudahkan transparansi dan peran masyarakat dalam pembangunan Kota Jogja, perlu adanya optimalisasi potensi TIK. Hal ini terutama dalam infrastruktur pasif telekomunikasi.
BACA JUGA : Fraksi PKS Enggan Terlibat Pembahasan 3 Raperda Kota Jogja
Upaya optimalisasi itu salah satunya dari masifnya pembangunan infrastruktur pasif jaringan fiber optik dan keberadaan menara telekomunikasi. Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi pedoman Pemkot Jogja dalam penataan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
Menurut Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK DPRD Kota Jogja, Oleg Johan, Pemkot Jogja agar menindaklanjuti Raperda yang telah disepakati bersama dengan menyusun Peraturan Wali Kota dan aturan teknis lainnya. Selain itu, Pemkot Jogja diminta menyusun sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Selain bahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kota Jogja juga menetapkan 15 Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun anggaran 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement