Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian Sektor Danurejan menangkap tiga warga karena kedapatan membawa dan menjual minuman keras (miras) di wilayah setempat. Masing-masing yakni PL, laki-laki 18 tahun dan SB, laki-laki 20 tahun yang merupakan pembeli serta AS, laki-laki 28 tahun yang berperan sebagai penjual.
"Ketiganya menjalani tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kota Jogja No. 7/1953," kata Kasihumas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Rabu (1/12/2021).
Timbul menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula saat petugas Polantas mengamankan PL dan SB di kawasan Jl. Abubakar Ali Suryatmajan akhir November lalu. Keduanya mengendarai sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion. Setelah diperiksa, petugas menemukan miras di dalam bagasi sepeda motornya.
Petugas kemudian mengembangkan temuan itu dan memeriksa keduanya. Lantas pada hari yang sama, AS diamankan pula di wilayah Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo. Kepada polisi AS mengaku menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD). Dia berjanji dengan pelanggannya di suatu tempat untuk transaksi miras.
BACA JUGA: Info Stok Darah di PMI DIY Rabu, 1 Desember 2021
Dari PL dan SB, polisi menyita sejumlah miras dengan berbagai jenis diantaranya masing-masing dua botol kawa-kawa dan arak bali serta masing-masing satu botol anggur putih dan ice land. Sementara dari tangan AS, petugas mengamankan dua botol kecil arak bali merk berkah dalem Yogayakarta dan satu botol besar arak bali merk berkah dalem Yogayakarta.
"Semuanya masih pelajar dan mahasiswa. Sidang tipiring telah dilakukan di PN Kota Jogja awal pekan ini. Ini juga bagian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat menjelang akhir tahun," kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.