Advertisement
Jual Arak Bali, 3 Mahasiswa Jogja Ditangkap Polisi Gara-Gara Kaca Spion
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian Sektor Danurejan menangkap tiga warga karena kedapatan membawa dan menjual minuman keras (miras) di wilayah setempat. Masing-masing yakni PL, laki-laki 18 tahun dan SB, laki-laki 20 tahun yang merupakan pembeli serta AS, laki-laki 28 tahun yang berperan sebagai penjual.
"Ketiganya menjalani tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kota Jogja No. 7/1953," kata Kasihumas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Timbul menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula saat petugas Polantas mengamankan PL dan SB di kawasan Jl. Abubakar Ali Suryatmajan akhir November lalu. Keduanya mengendarai sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion. Setelah diperiksa, petugas menemukan miras di dalam bagasi sepeda motornya.
Petugas kemudian mengembangkan temuan itu dan memeriksa keduanya. Lantas pada hari yang sama, AS diamankan pula di wilayah Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo. Kepada polisi AS mengaku menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD). Dia berjanji dengan pelanggannya di suatu tempat untuk transaksi miras.
BACA JUGA: Info Stok Darah di PMI DIY Rabu, 1 Desember 2021
Dari PL dan SB, polisi menyita sejumlah miras dengan berbagai jenis diantaranya masing-masing dua botol kawa-kawa dan arak bali serta masing-masing satu botol anggur putih dan ice land. Sementara dari tangan AS, petugas mengamankan dua botol kecil arak bali merk berkah dalem Yogayakarta dan satu botol besar arak bali merk berkah dalem Yogayakarta.
"Semuanya masih pelajar dan mahasiswa. Sidang tipiring telah dilakukan di PN Kota Jogja awal pekan ini. Ini juga bagian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat menjelang akhir tahun," kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement







