Advertisement
Jual Arak Bali, 3 Mahasiswa Jogja Ditangkap Polisi Gara-Gara Kaca Spion

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kepolisian Sektor Danurejan menangkap tiga warga karena kedapatan membawa dan menjual minuman keras (miras) di wilayah setempat. Masing-masing yakni PL, laki-laki 18 tahun dan SB, laki-laki 20 tahun yang merupakan pembeli serta AS, laki-laki 28 tahun yang berperan sebagai penjual.
"Ketiganya menjalani tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kota Jogja No. 7/1953," kata Kasihumas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Timbul menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula saat petugas Polantas mengamankan PL dan SB di kawasan Jl. Abubakar Ali Suryatmajan akhir November lalu. Keduanya mengendarai sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion. Setelah diperiksa, petugas menemukan miras di dalam bagasi sepeda motornya.
Petugas kemudian mengembangkan temuan itu dan memeriksa keduanya. Lantas pada hari yang sama, AS diamankan pula di wilayah Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo. Kepada polisi AS mengaku menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD). Dia berjanji dengan pelanggannya di suatu tempat untuk transaksi miras.
BACA JUGA: Info Stok Darah di PMI DIY Rabu, 1 Desember 2021
Dari PL dan SB, polisi menyita sejumlah miras dengan berbagai jenis diantaranya masing-masing dua botol kawa-kawa dan arak bali serta masing-masing satu botol anggur putih dan ice land. Sementara dari tangan AS, petugas mengamankan dua botol kecil arak bali merk berkah dalem Yogayakarta dan satu botol besar arak bali merk berkah dalem Yogayakarta.
"Semuanya masih pelajar dan mahasiswa. Sidang tipiring telah dilakukan di PN Kota Jogja awal pekan ini. Ini juga bagian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat menjelang akhir tahun," kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement