Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Konsumen disabilitas sangat rentan mengalami kerugian ketika mengakses E-Commerce, yang disebabkan masih banyaknya hambatan yang ditemui konsumen disabilitas ketika mengakses platform tersebut.
Hal ini ditemukan dalam diseminasi penelitian Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia bersama Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) dengan dukungan Deutsche Gesellschaft Fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Disabilitas di Sektor E-commerce.
Ketua Dewan Pengurus dan Peneliti SIGAB, Muhammad Joni Yulianto, menjelaskan hambatan tersebut antara lain berupa platform E-Commerce yang belum aksesibel untuk ragam disabilitas.
Selain itu, akses informasi yang kurang baik terkait fungsi-fungsi pada aplikasi maupun informasi mengenai produk barang dan jasa yang ditawarkan atau dijual di lapak-lapak pada platform aplikasi e-commerce menyebabkan penyandang disabilitas kerap memperoleh informasi yang keliru mengenai barang atau jasa yang dipesannya.
Masalah lain adalah kendala terhadap layanan purna jual seperti penukaran barang yang tidak sesuai yang dibeli maupun layanan pengaduan jika barang atau jasa tidak seperti yang dijanjikan. Dari 160 responden yang disurvey di empat provinsi, DKI, Sulawesi Selatan, Bali dan Jogja dengan ragam disabilitas, sebanyak 68 orang menyatakan banyak kendala ketika mengakses E-Commerce.
Responden yang mendapati banyak hambatan adalah disabilitas sensorik penglihatan sebanyak 59 orang. “Dari riset ini ditemukan kendala yang dialami disabilitas netra, tombol navigasi yang ada di laman web dan aplikasi tidak diberikan keterangan yang bisa dibaca alat bantu pembaca layer,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa kendala lain yang dialami disabilitas daksa dalam proses pembayaran di E-Commerce. Durasi pembayaran yang terlalu singkat menjadi hambatannya. Perlu diketahui disabilitas daksa punya tingkat gerak yang berbeda.
Sedangkan kendala yang dialami Tuli, proses transaksi yang menggunakan telepon tanpa ada teks yang bisa dibaca. Dari sisi mekanisme komplain, disabilitas masih kesulitan mengakses layanan komplain yang disediakan.
“Jika berkaca pada kebijakan internasional, sudah merespon kebutuhan konsumen disabilitas dalam mengakses layanan digital. Seperti WCAG [Web Content Accessibility Guideline] dan Fundamental Principle of Consumers Protection,” ujarnya.
BACA JUGA: Dimulai Besok, Ini Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di DIY
ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan sebagian besar konsumen di era ekonomi digital begitu cermat memahami pengetahuan tentang produk dan produsen. Padahal hal tersebut sangat berpengaruh pada kerentanan konsumen secara umum dan tak jarang melayangkan aduan.
Pada 2020, YLKI mencatat ada 11, 7% pengaduan di sektor E-Commerce, dengan jenis aduan barang pesanan tidak diterima 28,2% dan barang pesanan tidak sesuai 15,3%. “Dari sisi kebijakan, juga masih belum kuat, adapun UU PK yang tahun 1999 itu sudah sangat jadul dan belum memikirkan ekonomi digital,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah masuk tahap finalisasi. Tim 9 Kejagung menunggu P-21 sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
IHSG ditutup turun 1,13 persen ke 6.461,15 mengikuti bursa Asia di tengah ketegangan geopolitik Iran-AS dan Ukraina-Rusia.
Jepang mengirim bantuan Rp35,37 miliar untuk identifikasi korban bencana Nepal yang menewaskan 1.396 orang dan memicu ribuan orang hilang.
MNH ditetapkan tersangka kekerasan seksual di Sleman dan dua kali mangkir. Kuasa hukum korban mendesak polisi segera menangkapnya.