Humas Polda DIY Tanggapi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans: Sah, Tidak Ditilang Pun Boleh
Advertisement
Harianjogjaa.com, JOGJA- Beberapa hari belakangan, media sosial dibuat ramai dengan tayangan video yang memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas menilang pengendara motor yang membuka jalan untuk ambulans.
Polisi itu sebelum menilang sempat menegur sang pengendara motor karena melakukan pengawalan kendaraan ambulans yang melintas di jalan raya.
Advertisement
Video tersebut menjadi viral dan beredar di berbagai media sosial. Warganet pun menjadi ribut dengan beragam pendapat mereka. Adanya polemik ini, membuat Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto ikut memberikan pejelasannya.
Yulianto melalui media sosial Facebook-nya memberikan penjelasan di drup Info Cegatan Jogja (ICJ) yang merupakan grup facebook terbesar di DIY.
Di dalam grup yang beranggotakan 1,1 juta warganet ini, Yulianto menjelaskan bahwa ambulans tidak perlu dikawal, tetapi boleh dikawal oleh pihak yang diberi amanat Undang-Undang.
"Kenapa gak perlu dikawal, karena ambulan itu punya HAM UTAMA DI JALAN, sama seperti mobil pemdadam kebakaran," jelasnya dalam unggahan pada Selasa (21/12/2021).
Ia mengungkapkan mestinya kendaraan yang ada di depan ambulans harus minggir untuk memberikan prioritas agar ambulans tersebut bisa melintas.
"Mestinya kendaraan yang ada di depan ambulan harus minggir memberikan prioritas," tegasnya.
Lebih lanjut, Yulianto juga menyatakan masalah pengawalan atau escort relawan yang ditilang hingga videonya viral, menurutnya penilangan itu sah. Namun, jika tidak ditilang pun boleh.
"Masalah escort relawan yang ditilang hingga videonya viral, penilangan syah, jika tidak ditilang pun boleh," katanya.
Penjelasan ini pun menarik perhatian warganet. Dalam waktu beberapa jam, unggahan ini dikomentari lebih dari 3.100 kali, disukai 2.600 kali dan dibagikan ulang oleh 17 watganet.
Mayoritas warganet berpendapat bahwa upaya pengendara membuka jalan untuk ambulans adalah bertujuan membantu. Karenanya, warganet berharap masalah ini dikembalikan ke hati nurani.
"Undang2 dibuat untuk dilaksanakan tp kita psti punya nurani jg untuk melihat sisi kemanfaatan dr UU tersebut.
Pengalaman sy sdri berada d dlm ambulan mendampingi ibu saya yg kritis dr panti rini kalasan ke rsi klaten,alhamdulillah banyak teman2 relawan yg membantu buka jalan buat kami.matur nuwun kagem panjenengan relawan sedoyo yg sekitar 2tahun lalu bantu kami.bagaimana pun jg relawan sangat membantu,," komentar Zainury Prasetya.
"Respon masyarakat JD relawan tergerak karena populasi kendaraan/padatnya lalu lintas dan roso,,jowone Yen nemahi dadi korban/keluarga korban," tambah Sigit Bakti.
Adapun dalam video yang viral tersebut, polisi yang menilang telah memberikan penjelasan. "Anda melanggar pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata polisi tersebut.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," terangnya.
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki perioritas di jalan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan ke Kabupaten-Kota se DIY
- Paslon Pilkada Jogja, Heroe-Pena Ikut Lestarikan Alam dengan Tanam Pohon di Hulu Kali Code
- Keluarkan Imbauan Terkait Cuaca Ekstrem, Pemkab: Hindari Aktivitas di Daerah Rawan
- Bawaslu Gunungkidul Lakukan Patroli Menjelang Hari Pemungutan Suara
- 10 TPS di Sleman Rawan Konflik Sosial, Polresta Sleman Terapkan Pola Pengamanan Berbeda
Advertisement
Advertisement