Advertisement
Dibeberkan Polisi, Begini Aksi Brutal Terduga Klithih di Jakal

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Setelah berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kekerasan jalanan yang terjadi di Jalan kaliurang Km 9 pada Senin (27/12/2021) dini hari lalu, polisi telah mendalami keterlibatan masing-masing dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit dan gergaji.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, mengatakan enam orang yang ditangkap meliputi RM, pelajar dari Sleman, membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian WW, warga Sleman lulusan SMA, memukul korban menggunakan helm. Kemudian AN, warga Sleman, memukul dan menendang korban berkali-kali.
Advertisement
“Kemudian HAPD, pelajar dari Kota Jogja, memukul korban satu kali. Lalu ada MF, drop out SMP, dia memukul korban dengan knot besi. Kemudian MBRK, ini juga drop out dari Kota Jogja, dia memukul korban dengan memakai botol bir mengenai badan dan punggung korban,” katanya.
Dari keenam pelaku, yang masih berstatus anak-anak hanya MBRK. Keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman. berdasarkan pemeriksaan polisi, motif para tersangka yakni emosi ketika bertemu dengan kelompok korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah celurit yang digunakan RM untuk melukai korban. Kemudian pecahan botol bir yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Lalu senjata tajam gergaji, dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan.
BACA JUGA: Niat Banget! Terduga Klithih di Jakal Mengaku Bikin Sendiri Celurit untuk Membacok Orang
Selain itu ada satu buah sepeda motor honda scoopy warna merah, hitam dan merah hitam yang digunakan oleh pelaku. “Jadi ada beberapa barang bukti yang kami gunakan untuk melengkapi penyidikan kepada tersangka,” katanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Kemudian Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Seusai dengan perintah Kapolda DIY, kami terus menggalakkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, maupun penegakan hukum. Mulai dari edukasi ke sekolah lalu ke masyarakat, untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan jalanan ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement