Advertisement
Dibeberkan Polisi, Begini Aksi Brutal Terduga Klithih di Jakal
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Setelah berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kekerasan jalanan yang terjadi di Jalan kaliurang Km 9 pada Senin (27/12/2021) dini hari lalu, polisi telah mendalami keterlibatan masing-masing dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit dan gergaji.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, mengatakan enam orang yang ditangkap meliputi RM, pelajar dari Sleman, membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian WW, warga Sleman lulusan SMA, memukul korban menggunakan helm. Kemudian AN, warga Sleman, memukul dan menendang korban berkali-kali.
Advertisement
“Kemudian HAPD, pelajar dari Kota Jogja, memukul korban satu kali. Lalu ada MF, drop out SMP, dia memukul korban dengan knot besi. Kemudian MBRK, ini juga drop out dari Kota Jogja, dia memukul korban dengan memakai botol bir mengenai badan dan punggung korban,” katanya.
Dari keenam pelaku, yang masih berstatus anak-anak hanya MBRK. Keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman. berdasarkan pemeriksaan polisi, motif para tersangka yakni emosi ketika bertemu dengan kelompok korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah celurit yang digunakan RM untuk melukai korban. Kemudian pecahan botol bir yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Lalu senjata tajam gergaji, dibawa oleh pelaku tapi diakui tidak digunakan.
BACA JUGA: Niat Banget! Terduga Klithih di Jakal Mengaku Bikin Sendiri Celurit untuk Membacok Orang
Selain itu ada satu buah sepeda motor honda scoopy warna merah, hitam dan merah hitam yang digunakan oleh pelaku. “Jadi ada beberapa barang bukti yang kami gunakan untuk melengkapi penyidikan kepada tersangka,” katanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. Kemudian Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Seusai dengan perintah Kapolda DIY, kami terus menggalakkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, maupun penegakan hukum. Mulai dari edukasi ke sekolah lalu ke masyarakat, untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan jalanan ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement