Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bergerak cepat dengan memeriksa mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual. Jika terbukti bersalah, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Hijriyah Oktaviani menjelaskan pihak kampus mendapatkan kabar terkait keterlibatan mahasiswa UMY dalam kasus pelecehan seksual dari salah satu akun medsos.
Saat ini, UMY telah melakukan berbagai upaya investigasi kasus tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab UMY kepada masyarakat. Kasus itu mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara cepat agar bisa segera diselesaikan secara tuntas. Salah satunya dengan memeriksa terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud itikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah. UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran,” katanya dalam rilis resminya, Selasa (4/1/2022).
Selain terduga pelaku, lanjutnya, UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
Ia memastikan UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. “UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas,” katanya.
Kasus ini secara spesifik ditangani Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY serta menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY untuk memberikan pendampingan korban jika ingin untuk menempuh jalur hukum. “Agar supaya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.