Advertisement
UMY Gerak Cepat Periksa Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bergerak cepat dengan memeriksa mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual. Jika terbukti bersalah, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Hijriyah Oktaviani menjelaskan pihak kampus mendapatkan kabar terkait keterlibatan mahasiswa UMY dalam kasus pelecehan seksual dari salah satu akun medsos.
Advertisement
Saat ini, UMY telah melakukan berbagai upaya investigasi kasus tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab UMY kepada masyarakat. Kasus itu mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara cepat agar bisa segera diselesaikan secara tuntas. Salah satunya dengan memeriksa terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud itikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah. UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran,” katanya dalam rilis resminya, Selasa (4/1/2022).
Selain terduga pelaku, lanjutnya, UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
Ia memastikan UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. “UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas,” katanya.
Kasus ini secara spesifik ditangani Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY serta menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY untuk memberikan pendampingan korban jika ingin untuk menempuh jalur hukum. “Agar supaya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement