Advertisement
Ayah di Bantul yang Perkosa Anak Kandung Sejak SD Mengaku Kelainan
Jumpa pers kasus pencabulan anak di Polres Bantul pada Rabu (5/1/2022). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul menetapkan N pria paruh baya asal Kapanewon Pandak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU. RI No.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.3/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Ihsan pada Rabu (5/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Survei UIN Jakarta: 39% Pelajar Percaya Pandemi Covid-19 Hukuman Tuhan
Pemerkosaan telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya kelas V. Saat duduk di kelas I SMP, korban juga diperkosa ayahnya. Tindakan pelaku berlanjut lagi saat korban menginjak di bangku sekolah menengah atas sederajat.
"Ini terus berulang. Kemudian karena merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban untuk melakukan hal yang sama, korban mengirim pesan Whatsapp kepada guru BK-nya," terang Ihsan.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hiperseks. Dia juga pernah menghamili adik istrinya. Dari sini kami dapat menyimpulkan yang bersangkutan memang hiperseks, sehingga anak pun dijadikan korban pelampiasan," imbuhnya.
“Korban diancam tidak akan diberikan uang, di rumah tidak akan diberlakukan sebagai anak apabila menolak ajalan dari pelaku itu sendiri," imbuhnya..
Di hadapan awak media, N mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Pada saat jumpa pers, N masih meminta keluarganya untuk menjenguk saat dirinya ditahan. "Kalau bisa menjenguk," ujarnya.
Saat ditanya kenapa tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak sendiri, N mengaku mimiliki kelainan seks. "Ya tadi, kelainan tadi," ujar NY.
BACA JUGA: Viral, Lowongan Kerja Pengasuh Boneka dengan Gaji Rp10 Juta per Bulan
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos Bantul Zainul Zain menegaskan korban saat ini masuk dalam pendampingan hukum dan psikologis oleh UPTD PPA Kabupaten Bantul.
Sementara, warga sekitar korban saat ini melakukan donasi untuk membantu perekonomian keluarga korban. Selain itu, biaya pendidikan korban telah ditanggung oleh dermawan di daerah sekitar tempat tinggal korban hingga sekolahnya tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 106 Warga Bantul Tercatat Meninggal di BPJS Padahal Masih Hidup
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
- 18 Kandidat Lolos, Lelang 6 Jabatan Eselon II Bantul Tunggu Bupati
- Revitalisasi Rampung, 400 Pedagang Pasar Terban Pindah Akhir Tahun
- Masyarakat Waspada, Sungai di Bantul Rawan Laka Air Saat Musim Hujan
Advertisement
Advertisement



