Prabowo di KTT BRICS Serukan Suara Global South Didengar untuk Masa Depan Dunia
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.
Ilustrasi dana./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA--Lembaga legislatif dalam hal ini DPRD DIY bakal memiliki kewenangan untuk merencanakan penggunaan dana keistimewaan (danais). Hal ini akan diatur lebih rinci melalui Perda Keuangan Daerah yang masuk dalam pembahasan di tahun 2022.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DIY Aslam Ridlo menjelaskan, dari 10 Raperda yang akan dibahas pada 2022 ini, salah satunya adalah Raperda Keuangan Daerah. Dalam penyusunan naskah akademik telah berkembang diskusi terkait pemberian wewenang kepada DPRD untuk ikut merencanakan penggunaan danais. Selama DIY mendapatkan danais, legislatif hanya bisa menjalankan fungsi pengawasan tanpa merencanakan. Berbeda dengan APBD murni, dewan ikut merencanakan hingga pengawasan. Melalui Raperda keuangan daerah itu ia berharap ada ruang bagi dewan untuk ikut sumbangsih perencanaan program danais.
"Harapannya ada ruang dari DPRD untuk bisa terlibat dalam penyusunan perencanaan dana keistimewaan itu. Di dalam pokok pengelolaan keuangan di atur perencanaan penyusunan pelaksanaan sampai evaluasi," katanya Jumat (7/1/2022).
Aslam menilai dengan melibatkan legislatif dalam merencanakan, maka fungsi pengawasan terhadap danais bisa berjalan lebih maksimal. Bisa membandingkan antara di perencanaan dengan realisasinya, berbeda dengan hanya diberikan kewenangan mengawasi tetapi tak diberi ruang merencanakan, maka proses menjalankan pengawasan cenderung tak maksimal.
BACA JUGA: Buat Onar di Sebuah Toko dan Bawa Sajam, Remaja Jogja Ditangkap Polisi
"Pemda menyusun danais dalam rangka pelaksanaan lima urusan keistimewaan.
Meskipun tidak ada ruang secara eksplisit danais masuk dalam batang tubuh perda ABPD, itu jadi objek domain DPRD, kalau dprd hanya bisa masuk di pengawasan danais tanpa merencanakan menjadi tidak maksimal. Sehingga melalui Raperda hang akan dibahas di 2022 ini kami bisa masuk," ucapnya.
Ketua Bapemperda DPRD DIY Yuni Satiya Rahayu mengatakan DPRD DIY merencanakan pembahasan 10 raperda. Sebanyak enam di antaranya merupakan inisiatif DPRD DIY terdiri atas, raperda pengelolaan keuangan daerah, terminal penumpang, kesehatan jiwa, penyelenggaraa kerja sama, gender dan raperda bantuan hukum.
Sedangkan untuk Raperda inisiatif Pemda DIY ada empat, terdiri atas revitalisasi SMK, pesantren, ketenagakerjaan dan Raperda tentang perubahan Perdaia kelembagaan. "10 raperda yang akan dibahas di 2022 ini di luar tiga raperda terkait APBD DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.
Suahasil Nazara menegaskan komitmen menjaga APBN agar mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia hingga 2029.
Desa Wisata Sasak Ende menghadirkan kehidupan tradisional Sasak lewat rumah adat, Gendang Beleq, Peresean dan aktivitas warga.
Pengacara di Semarang diduga dikeroyok setelah melerai keributan di kafe. Tiga orang dilaporkan dan polisi memastikan kasus masih berjalan.
Ranu Regulo tetap dibuka meski sejumlah titik di Gunung Bromo terbakar. Wisatawan diminta waspada dan tidak menyalakan api.
Pemkab Gunungkidul menyalurkan alat bantu bagi kelompok difabel untuk menunjang aktivitas dan mendorong kemandirian.