WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Polisi menunjukkan kedua pelaku beserta barang bukti, di Polsek Mlati, Selasa (11/1/2022)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pemuda ditangkap polisi setelah mengancam seseorang dengan mengeluarkan senjata tajam berupa kapak dan besi ulir sepanjang 40 sentimeter (cm), pada malam pergantian tahun lalu. keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto, menjelaskan dua pemuda ini berinisial EP, 24, warga Kasihan, Bantul dan AAW, 29, warga Gedongtengen, Kota Jogja. “Tempat kejadian perkara [TKP] di jalan magelang, Km 7,8, Sendangadi, Mlati,” ujarnya, Selasa (11/1).
Ia menceritakan kejadian ini bermula ketika kedua pelaku bersama satu rekannya mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan menemui seorang perempuan yang diduga memiliki masalah dengan EP, pada Jumat (31/12/21) pukul 23.00 WIB.
Namun di lokasi, mereka tidak menemukan perempuan yang dicari. Sebagai gantinya, di situ ada laki-laki yang merupakan kakak dari perempuan yang mereka cari. Karena berada dalam pengaruh minuman beralkohol, EP naik pitam dan mengeluarkan kapak yang ia bawa dan mengancam laki-laki tersebut.
BACA JUGA: Novak Djokovic Mulai Berlatih setelah Bebas dari Tahanan Imigrasi
Aksi ini diikuti AAW yang juga membawa besi ulir sepanjang 40 cm, di belakang EP. EP mengancam laki-laki itu dengan memukulkan kapak yang ia bawa pada pagar sehingga menimbulkan bunyi keras. Karena ketakutan, korban lari sementara warga yang mendengar keributan berdatangan.
Waktu berlari, korban bertemu dan meminta pertolongan petugas polisi yang tengah patroli pengamanan pergantian tahun. Mengetahui ada polisi dan warga yang merupakan sukarelawan di wilayah Mlati, kedua pelaku membuang sajam yang mereka bawa di selokan.
Para pelaku berhasil ditangkap polisi, namun tidak dengan sajamnya. Karena adanya kesaksian kuat dari warga jika para pelaku membawa sajam, maka dicarilah sajam di sekitar lokasi. Tak kurang dari satu jam, polisi mencari dan baru bisa menemukan sajam yang dibuang ke selokan.
Satu rekan kedua pelaku tidak ditahan karena tidak terlibat aktif dalam kejadian tersebut. Atas perbuatannya, EP dan AAW disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Jadi apapun motifnya,entah klitih atau kejahatan jalanan lainnya, mungkin ada unsur dendam, tawuran dan lainnya yang menggunakan senjata tajam, kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Andropause makin banyak dialami pria usia produktif. Stres dan hormon memicu kelelahan, turunnya energi hingga kepercayaan diri.
Kemendikdasmen siapkan 150 ribu beasiswa S1/D4 untuk guru. Bantuan Rp3 juta per semester guna tingkatkan kualitas pendidikan nasional.
Ratusan biksu mengikuti prosesi pengambilan air berkah Waisak di Umbul Jumprit Temanggung. Ritual sakral ini jadi rangkaian penting Tri Suci Waisak.
Petani di Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan, Kabupaten Bantul menghasilkan rata-rata 11,3-11,6 ton Gabah Kering Panen (GPK) per hektare dari demonstrasi pl
Bappenas mendorong hilirisasi sawit berbasis riset dan teknologi. Produk inovatif seperti kosmetik hingga material industri jadi fokus.