Advertisement
Ancam Warga dengan Kapak dan Besi Ulir, Dua Pemuda di Sleman Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pemuda ditangkap polisi setelah mengancam seseorang dengan mengeluarkan senjata tajam berupa kapak dan besi ulir sepanjang 40 sentimeter (cm), pada malam pergantian tahun lalu. keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto, menjelaskan dua pemuda ini berinisial EP, 24, warga Kasihan, Bantul dan AAW, 29, warga Gedongtengen, Kota Jogja. “Tempat kejadian perkara [TKP] di jalan magelang, Km 7,8, Sendangadi, Mlati,” ujarnya, Selasa (11/1).
Ia menceritakan kejadian ini bermula ketika kedua pelaku bersama satu rekannya mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan menemui seorang perempuan yang diduga memiliki masalah dengan EP, pada Jumat (31/12/21) pukul 23.00 WIB.
Namun di lokasi, mereka tidak menemukan perempuan yang dicari. Sebagai gantinya, di situ ada laki-laki yang merupakan kakak dari perempuan yang mereka cari. Karena berada dalam pengaruh minuman beralkohol, EP naik pitam dan mengeluarkan kapak yang ia bawa dan mengancam laki-laki tersebut.
BACA JUGA: Novak Djokovic Mulai Berlatih setelah Bebas dari Tahanan Imigrasi
Aksi ini diikuti AAW yang juga membawa besi ulir sepanjang 40 cm, di belakang EP. EP mengancam laki-laki itu dengan memukulkan kapak yang ia bawa pada pagar sehingga menimbulkan bunyi keras. Karena ketakutan, korban lari sementara warga yang mendengar keributan berdatangan.
Waktu berlari, korban bertemu dan meminta pertolongan petugas polisi yang tengah patroli pengamanan pergantian tahun. Mengetahui ada polisi dan warga yang merupakan sukarelawan di wilayah Mlati, kedua pelaku membuang sajam yang mereka bawa di selokan.
Para pelaku berhasil ditangkap polisi, namun tidak dengan sajamnya. Karena adanya kesaksian kuat dari warga jika para pelaku membawa sajam, maka dicarilah sajam di sekitar lokasi. Tak kurang dari satu jam, polisi mencari dan baru bisa menemukan sajam yang dibuang ke selokan.
Satu rekan kedua pelaku tidak ditahan karena tidak terlibat aktif dalam kejadian tersebut. Atas perbuatannya, EP dan AAW disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Jadi apapun motifnya,entah klitih atau kejahatan jalanan lainnya, mungkin ada unsur dendam, tawuran dan lainnya yang menggunakan senjata tajam, kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Menikmati Pemandangan Tujuh Gunung dari Ngablak Magelang
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Intidana Pailit, Posko Pengaduan untuk Warga Dibuka di Jogja
- Ada Jadwal Khusus KRL Jogja-Solo Hari Ini, Cek Lengkapnya!
- Kumpul di Jogja, Pemuda Muhammadiyah Desak Pelaksanaan Muktamar
- Gawat! Ratusan Keluarga di Gunungkidul Belum Bisa Menikmati Listrik
- Gelorakan Potensi Seni Masyarakat, Oemah Budaya Larasati Gelar Pentas Kampung
Advertisement
Advertisement