Advertisement
Hendak Kabur, Driver Ojol Pengedar Tembakau Gorila di Jogja Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pengedar tembakau gorila. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Driver ojek online (ojol) ditangkap karena mengedarkan tembakai gorila dan hendak kabur. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila di wilayah Sleman.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Andi Fairan mengatakan identitas kedua terduga pelaku yakni masing-masing berinisial FS, 24, laki-laki warga Gedongtengen yang bekerja sebagai karyawan swasta dan DW, 24, laki-laki, warga Umbulharjo yang bekerja sebagai pengemudi ojol.
Advertisement
BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Kapolsek Sepatan Tangerang Ditahan
"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Berbah, Sleman untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas," kata Andi, Jumat (14/1/2022).
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Rabu (12/1) lalu di Dusun Jagalan, Kalurahan Tegal Tirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Saat itu, petugas telah lebih dulu membuntuti FS yang berdasarkan informasi akan mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di area tersebut.
"Setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna putih berisi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,08 gram yang sempat disimpan di saku jaket sebelah kanan," jelas Andi.
DW, si driver ojol, yang mengetahui rekannya tertangkap oleh petugas kemudian berusaha kabur. Petugas akhirnya mengejar dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali, hingga berhasil meringkus DW.
Berdasarkan pemeriksaan, FS mengaku sebelumnya telah menjalin kontak dengan seorang bandar yang saat ini masih dalam pengembangan petugas. FS mengaku sepakat untuk kerja sama dengan bandar tersebut untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
BACA JUGA: BNNP DIY Tangkap Kurir Tembakau Gorila
"FS berkomunikasi dengan bandar tersebut melalui chat di sosial media. Saat akan mengambil paket di Berbah, FS mengajak DW yang merupakan rekannya. Namun gerak-gerik keduanya telah kami ketahui dan berhasil ditangkap," ungkap Andi.
Selain paket tembakau gorila, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement








