Advertisement

DPRD Bahas Aturan Bersepeda di Kota Jogja

Yosef Leon
Minggu, 16 Januari 2022 - 14:27 WIB
Bhekti Suryani
DPRD Bahas Aturan Bersepeda di Kota Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- DPRD Kota Jogja menyebut tengah mengkaji aturan atau mekanisme mengenai aturan kebijakan soal pesepeda. Kajian ini muncul setelah dewan melakukan diskusi kelompok terpumpun (DKT) secara maraton dengan Jogja Lebih Bike, kelompok yang fokus pada pengurangan emisi karbon dan polusi perkotaan.

Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudyatmoko mengatakan, pihaknya menugaskan komisi C DPRD setempat untuk membahas sejumlah aspek yang komprehensif bagi aturan pesepeda. Komisi C yang menangani bagian infrastruktur nantinya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti beberapa kesimpulan yang muncul dalam DKT sebelumnya.

Advertisement

"Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas udara di Kota Jogja dengan mengurangi emisi gas karbon. Selama pandemi kemarin karena minimnya mobilitas, kualitas udara Jogja sempat membaik. Ini yang ingin kita capai lagi," kata Danang, Sabtu (15/1/2022).

Danang menjelaskan, beberapa waktu lalu gaung penggunaan sepeda sebagai alat transportasi ke sekolah dan ke kantor memang pernah muncul di Kota Jogja. Hanya saja, keberlangsungannya sampai saat ini belum optimal. Apalagi tren bersepeda belakangan yang kembali ramai masih sebatas gaya hidup, bukan kebutuhan atau alat transportasi alternatif.

"Makanya sampai sekarang ada jalur alternatif bagi pesepeda. Tapi kan bisa kita lihat sendiri kondisinya dan apakah memang digunakan? Sehingga kita coba kaji bagaimana dan upaya apa yang dilakukan agar bersepeda sebagai gaya hidup bisa berubah menjadi kebutuhan," ungkapnya.

Dalam beberapa kali pertemuan dengan komunitas Jogja Lebih Baik, kelompok itu mengusulkan agar ada pembagian ruang dan waktu bagi pesepeda di Kota Jogja. "Usul ini yang nantinya termasuk kita bahas lagi bagaimana penerapan dan apa saja dampaknya. Dan apakah memungkinkan untuk dibuat menjadi kebijakan," katanya.

BACA JUGA: Wisata ke Jogja! Hindari 5 Titik Kemacetan Ini

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM yang tergabung dalam Jogja Lebih Bike, Arif Wismadi menerangkan, usulan ruang dan waktu yang direkomendasikan pihaknya itu merupakan salah satu pilihan yang memungkinkan untuk mengembalikan Jogja sebagai kota pesepeda. Arif menyebut, dengan pengaturan ruang dan waktu maka ada sisi keseimbangan dan kolaborasi yang dihasilkan antar pengendara di jalan raya.

"Kalau lajur khusus sepeda itu memang gagasan yang cukup baik, tapi kan kalau di Jogja infrastruktur jalan tidak sangat lebar dan pastinya bakal ada kompetisi penggunaan. Kita melihatnya tidak seperti itu, tapi lebih ke kolaborasi penggunaan ruang jalan. Makanya yang kita usulkan, lajur khusus memang bisa dibuat tapi dengan penggunaan yang fleksibel, yakni berdasarkan ruang dan waktu," katanya.

Ruang dan waktu yang dimaksud adalah larangan penggunaan lajur sepeda pada jam-jam tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor dan sebagai area parkir. Khususnya pada jam-jam berangkat dan pulang kerja dan sekolah sehingga masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai transportasi sehari-hari. Selain pada jam-jam tersebut, lajur sepeda dapat digunakan bersama oleh seluruh pengguna jalan. Peraturan ini terutama disarankan untuk jalan yang digunakan sebagai parkir tepi jalan.

"Tentunya Pemkot mesti menyediakan juga fasilitas yang lebih baik misalnya infrastruktur terkait dengan keselamatan, keamanan, fasilitas tempat parkir yang mudah atau pula kenyamanan yang mendukung serta konektivitas ke moda lain dan sebagainya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement