Dituduh Jambret, Pria Dikeroyok dan Ditabrak dengan Motor di Jalan Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Nasib sial menimpa HA, pria 26 tahun asal Sumatra Barat.Ia menjadi korban pengeroyokan lantaran dituduh jambret oleh orang yang berserempetan motor dengannya, di Jalan Magelang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kamis (13/1/2022) dini hari lalu.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto, menjelaskan dalam kasus ini polisi menetapkan sebanyak lima tersangka yang terdiri dari DS, 30, perempuan warga Jetis, Kota Jogja; PRM, 28, laki-laki warga Tegalrejo, Kota jogja; BDS, 28, laki-laki warga Jetis, Kota Jogja; IPK, 28, laki-laki warga Kapanewon Pakem; dan RIK, 29, laki-laki warga Gondokusuman, Kota jogja.
Advertisement
Ia menceritakan awal mula kejadian ini ketika DS dan HA sedang mengendarai motornya masing-masing, melaju dari arah utara Jalan Magelang sekira pukul 03.12 WIB. “Sesampainya di lampu merah selokan Mataram, keduanya serempetan dan DS oleng hingga terjatuh ke arah kiri,” ujarnya, Senin (17/1/2022).
HA lalu menghentikan motornya dan menghampiri DS. Selain terjatuh, ternyata stick holder handphone di motor DS juga rusak. Maka saat itu terjadilah cekcok antara HA dan DS dan berujung pengeroyokan. Tak hanya adu mulut, DS bahkan mengambil kunci motor HA, meneriakinya jambret dan menelepon teman-temannya, yakni empat tersangka lainnya.
BACA JUGA: Rampas HP, 5 Pelajar Ditangkap Polisi
Ketika keempat temannya sudah datang, DS pun memukul HA. Berniat membalas, pukulan HA malah mengenai BDS yang hendak melerai. Para tersangka pun bersamaan memukuli HA, bahkan ketika HA lari tetap dikejar dan ditabrak dengan motor.
Terus dihajar, HA akhirnya terkapar tak berdaya di depan pintu masuk kantor TVRI. Kondisi HA penuh luka terbuka dan luka lebam di bagian kepala. HA lalu diamankan polisi dan dibawa ke salah satu rumah sakit di Sleman untuk mendapat perawatan.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Noor Dwi Cahyanto, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi dalam kasus pengeroyokan tersebut, polisi berhasil menangkap kelima tersangka sehari setelah kejadian, di sejumlah lokasi berbeda.
Menurut hasil pemeriksaan, baik kelima tersangka maupun korban ternyata sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol pada saat kejadian. Diketahui para tersangka waktu itu baru saja minum-minum di kafe Boshe VVIP Club. “Tidak jauh dari lokasi kejadian, jadi saat ditelepon DS, mereka [empat tersangka lainnya] tidak butuh waktu lama untuk datang,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi meliputi empat unit motor, helm warna abu-abu dan stick holder handphone. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun atau lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement