Rampas HP, 5 Pelajar Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Jajaran Polsek Jetis menangkap lima orang pelajar dari berbagai sekolah SMA dan SMK di Jogja, Sleman, dan Klaten atas dugaan perampasan telepon selular di Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Butuh, Patalan, Jetis.
Kelima pelajar tersebut masing-masing berinisial DP, 17, warga Prambanan, Klaten; MR, 17, warga Ngemplak, Sleman; NDA, 15, warga Prambanan, Klaten; NFA, 16, warga Kalasan, Sleman; dan IHH, 17, warga Kalasan, Sleman.
Advertisement
“Kelima tersangka kami tangkap di Perempatan Wojo Sewon dalam satu mobil Honda Brio warna merah,” kata Kapolsek Jetis, AKP Hatta Azharuddin Amrullah, dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Jetis, Senin (17/1/2022).
Hatta mengatakan kelima tersangka ditangkap pada Jumat (7/1/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB tak lama setelah kejadian perampasan HP milik dua orang pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor. Dua korban tersebut masing-masing berinisial AGL, 17 dan MDN, 16, keduanya warga Sabdodadi Bantul.
Dijelaskan Hatta, awalnya peristiwa tersebut saat lima tersangka baru saja melakukan aktvitas graffity di Pasar Beringharjo, Jogja pada Kamis malam. Selesai acara di Beringharjo, kelima tersangka hendak bermain di Pantai Parangtritis dengan mengendarai Honda Brio warna merah.
Baca juga:
Namun sampai di Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Butuh, Patalan Jetis, berpapasan dengan dua korban yang sedang memgendarai motor dari arah selatan atau arah Parangtritis menuju utara. Tersangka DP kemudian meminta MR atau sopir untuk putar arah. Setelah putar arah DP minta MR untuk memepet korban.
Sambil membuka jendela mobil tersangka DP minta korban untuk berhenti, “Setelah dua korban berhenti, tersangka DP turun dari mobil dan meminta secara paksa satu buah jaket dan dua unit handphone dari kedua korban tersebut. Tersangka MR dan MDA juga sempat turun dari mobil namun kembali masuk mobil lagi,” jelas Hatta.
Saat tersangka DP membawa jaket dan dua HP, tersangka lainnya terkejut. Namun akhirnya tersangka lainnya juga ikut mengecek HP tersebut. Setelah itu kelima tersangka melarikan diri ke arah utara. Tidak lama setelah kejadian korban melapor ke Pos Polisi Bakulan. Dari laporan tersebut kemudian diinformasikan oleh polisi melalui HT.
Mendapat laporan via HT anggota Polsek Jetis bersama anggota Polsek lainnya langsung melakukan pengejaran para tersangka yang mengendarai Honda Brio merah. Kelimanya berhasil dihentikan di simpang empat Wojo, Sewon, Bantul. Kemudian kelimanya dibawa ke Polsek Jetis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Motifnya baru kami dalami. Namun menurut penuturan tersangka aksi pencurian dengan kekerasan tersebut spontanitas,” ujar Hatta. Ia menyatakan yang mengajak dan mengeksekusi perampasan HP tersebut adalah tersangka DP.
Tersangka DP dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. Namun empat tersangka lainnya juga dianggap turut serta melakukan tindak pidana tersebut sehingga dijerat pasal 55 ayat I KUHP. Saat ini tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Namun proses hukum kasus tersebut ditegaskan Hatta tetap lanjut, “Kita kedepankan juga undang-undang perlindungan anak karena semua tersangka masih dibawah umur,” tegas Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
Advertisement
Advertisement