Advertisement
Rampas HP, 5 Pelajar Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Jajaran Polsek Jetis menangkap lima orang pelajar dari berbagai sekolah SMA dan SMK di Jogja, Sleman, dan Klaten atas dugaan perampasan telepon selular di Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Butuh, Patalan, Jetis.
Kelima pelajar tersebut masing-masing berinisial DP, 17, warga Prambanan, Klaten; MR, 17, warga Ngemplak, Sleman; NDA, 15, warga Prambanan, Klaten; NFA, 16, warga Kalasan, Sleman; dan IHH, 17, warga Kalasan, Sleman.
Advertisement
“Kelima tersangka kami tangkap di Perempatan Wojo Sewon dalam satu mobil Honda Brio warna merah,” kata Kapolsek Jetis, AKP Hatta Azharuddin Amrullah, dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Jetis, Senin (17/1/2022).
Hatta mengatakan kelima tersangka ditangkap pada Jumat (7/1/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB tak lama setelah kejadian perampasan HP milik dua orang pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor. Dua korban tersebut masing-masing berinisial AGL, 17 dan MDN, 16, keduanya warga Sabdodadi Bantul.
Dijelaskan Hatta, awalnya peristiwa tersebut saat lima tersangka baru saja melakukan aktvitas graffity di Pasar Beringharjo, Jogja pada Kamis malam. Selesai acara di Beringharjo, kelima tersangka hendak bermain di Pantai Parangtritis dengan mengendarai Honda Brio warna merah.
Baca juga:
Namun sampai di Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Butuh, Patalan Jetis, berpapasan dengan dua korban yang sedang memgendarai motor dari arah selatan atau arah Parangtritis menuju utara. Tersangka DP kemudian meminta MR atau sopir untuk putar arah. Setelah putar arah DP minta MR untuk memepet korban.
Sambil membuka jendela mobil tersangka DP minta korban untuk berhenti, “Setelah dua korban berhenti, tersangka DP turun dari mobil dan meminta secara paksa satu buah jaket dan dua unit handphone dari kedua korban tersebut. Tersangka MR dan MDA juga sempat turun dari mobil namun kembali masuk mobil lagi,” jelas Hatta.
Saat tersangka DP membawa jaket dan dua HP, tersangka lainnya terkejut. Namun akhirnya tersangka lainnya juga ikut mengecek HP tersebut. Setelah itu kelima tersangka melarikan diri ke arah utara. Tidak lama setelah kejadian korban melapor ke Pos Polisi Bakulan. Dari laporan tersebut kemudian diinformasikan oleh polisi melalui HT.
Mendapat laporan via HT anggota Polsek Jetis bersama anggota Polsek lainnya langsung melakukan pengejaran para tersangka yang mengendarai Honda Brio merah. Kelimanya berhasil dihentikan di simpang empat Wojo, Sewon, Bantul. Kemudian kelimanya dibawa ke Polsek Jetis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Motifnya baru kami dalami. Namun menurut penuturan tersangka aksi pencurian dengan kekerasan tersebut spontanitas,” ujar Hatta. Ia menyatakan yang mengajak dan mengeksekusi perampasan HP tersebut adalah tersangka DP.
Tersangka DP dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. Namun empat tersangka lainnya juga dianggap turut serta melakukan tindak pidana tersebut sehingga dijerat pasal 55 ayat I KUHP. Saat ini tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Namun proses hukum kasus tersebut ditegaskan Hatta tetap lanjut, “Kita kedepankan juga undang-undang perlindungan anak karena semua tersangka masih dibawah umur,” tegas Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement