PKL Malioboro Direlokasi, Begini Nasib Skuter Listrik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja menargetkan penataan dan pendataan berkaitan dengan operasional skuter listrik di kawasan setempat bisa berbarengan dengan relokasi PKL di kawasan Malioboro. Pemkot memberi sinyal operasional skuter listrik yang belakangan marak ditemui bisa dioperasionalkan saat PKL sudah ditata.
"Yang jelas tetap di kawasan Malioboro dan juga di jalur lambat di tempat-tempat yang sudah disiapkan. Sekarang kita masih tunggu teman-teman Dinas Perhubungan untuk melakukan pendataan," kata Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, Rabu (26/1/2022).
Advertisement
Heroe menjelaskan bahwa, pihaknya berkeinginan agar jumlah skuter listrik yang bisa operasional nantinya di kawasan Malioboro tidak terlalu banyak. Hal ini mengingat kawasan Malioboro yang masih belum sepenuhnya menerapkan bebas kendaraan bermotor.
"Bisa jadi dimungkinkan penataannya [skuter listrik] akan dilakukan berbarengan dengan relokasi PKL Malioboro," ujarnya.
BACA JUGA: 2 Siswa SMA Negeri di Jogja Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka Dievaluasi
Untuk saat ini, penerapan kawasan kendaraan bebas kendaraan bermotor di Malioboro masih diberlakukan mulai pukul 18.00 - 21.00 WIB kecuali untuk angkutan kendaraan publik dan lainnya. "Nanti akan coba kita atur ke jalan atau area tertentu khusus untuk penggunaan skuter ini dan tidak masuk ke jalan umum," kata Heroe.
Menurut dia, koordinasi dengan kepolisian khususnya Satlantas dan juga Dinas Perhubungan setempat masih diupayakan. Tujuannya agar ke depan operasional skuter listrik bisa sesuai dengan aturan dan tertib saat berkendara di jalan raya.
"Tapi yang jelas akan kita batasi dulu. Pendataan sudah kita lakukan dan beberapa sudah lapor ke saya tapi saya minta jangan banyak. Satu kelompok ada yang mengajukan agar operasional skuter nantinya mencapai 400," ujar dia.
Heroe menjelaskan bahwa, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pendataan awal berkaitan dengan skuter listrik ini. Satu kelompok atau unit usaha nantinya diharapkan tidak terlalu banyak dalam mengajukan operasional skuter itu di lapangan dan diharapkan hanya berjumlah ratusan saja.
"Skuter ini kan masa durasi nyalanya tiga jam dan masa charge-nya kan sekitar empat jam, jadi mungkin setiap tiga jam hanya sekitar 100 dan muncul lagi cadangannya yang baru 100 nanti seperti itu," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini masih mendata dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY dan pihak kepolisian untuk mendata sejumlah pengelola skuter listrik. Menurutnya, dalam Permenhub No. 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam operasional skuter itu.
"Bertahap kita akan tata, karena tentunya skuter listrik ini kan hanya diperbolehkan di jalur khusus atau tempat tertentu saja lokasinya operasionalnya. Kalaupun di perbolehkan di pedestrian pengguna juga harus memprioritaskan pejalan kaki," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement