Advertisement

Erni, Si Pencuri Spesialis Indekos Kosong Ditangkap

Ujang Hasanudin
Sabtu, 29 Januari 2022 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Erni, Si Pencuri Spesialis Indekos Kosong Ditangkap Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Tim Opsnal Kepolisian Sektor Banguntapan besama tim pemburu kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda DIY menangkap Erni Prestianawati,  40, warga Surakarta,  Jawa Tengah.  Tersangka Erni merupakan pelaku pencurian spesialis indekos kosong di wilayah Bantul dan Jogja. 

Tersangka ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian di wilayah Tamanan,  Banguntapan,  Bantul,  tepatnya sekitar kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Kamis (27/1/2022) siang,  sekitar pukul 11.30 WIB, "Tim Opsnal dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku yang sedang menjalankan aksinya masuk ke rumah kos-kosan [indekos]," kata Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, AKP Anar Fuadi,  saat dihubungi Sabtu (29/1/2022).

Advertisement

Anar mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu korban kehilangan laptop,  bernama Hana Putri Fayza,  19, warga Sukoharjo,  Jawa Tengah.  Kejadian itu bermula pada 23 Januari lalu korban pergi ke kampus.  Sebelum pergi,  korban sudah memastikan indekosnya dalam keadaan terkunci.  Namun saat pulang pintu indekos terbuka. Laptop berikut charger di dalam indekos sudah tidak ada. 

Berdasarkan laporan tersebut,  kata Anar,  polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.  Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi,  polisi mengantongi ciri-ciri tersangka,  kemudian pada 27 Januari polisi menyanggong tersangka dan diketahui tersangka akan melakukan aksi yang sama di lokasi berbeda namun tidak jauh dari TKP pertama. 

Baca juga: Polisi Selidiki Insiden Pelemparan Batu Diduga Klithih di Jogja

Dari hasil pemeriksaan awal,  tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan sasaran indekos di sejumlah lokasi. Setidaknya ada tiga tempat di Bantul yakni pada 5 Januari dengan mendapat hasil satu laptop Accer, 21 Januari mendapat satu laptop Asus Vivobook. "Semua TKP berada di wilayah Tamanan, Banguntapan atau sekitar kampus UAD," ujar Anar. 

Anar berujar,  selain di Bantul, tersangka juga memgakui telah melakukan pencurian dengan sasaran indekos di wilayah Umbulharjo,  Jogja.  Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lainnya. 

Lebih lanjut Anar mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka membekali diri dengan banyak kunci palsu untuk membuka kamar indekos sasarannya.  Polisi pun menyita seperangkat kunci pintu dengan berbagai jenis ukuran,  kemudian menyita dua buah laptop,  serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tersangka dalam melakukan aksi pencurian. 

Atas perbuatannya,  tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement