Advertisement

Toko di Malioboro Sewakan Teras Rp2 Juta Per Meter, Begini Pembelaan Paguyuban Pengusaha

Yosef Leon
Selasa, 08 Februari 2022 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Toko di Malioboro Sewakan Teras Rp2 Juta Per Meter, Begini Pembelaan Paguyuban Pengusaha Petugas Satpol PP Jogja memeriksa dugaan penyewaan lorong Malioboro kepada PKL liar belum lama ini. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemilik toko di Malioboro yang menyewakan teras kepada pedagang kaki lima atau PKL dengan tarif  bulanan Rp2 juta per meter mendapat pembelaan dari paguyuban pengusaha.

Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY), Karyanto Purbohusodo, mengatakan pemilik toko tersebut adalah anggotanya. Karyanto menegaskan area yang disewakan itu masih termasuk ke dalam pekarangan toko dan berada di luar lorong Malioboro.

Advertisement

BACA JUGA: Begini Penampakan Teras Malioboro 1 & Teras Malioboro 2 yang Sudah Dipakai PKL untuk Berjualan

“Masih milik toko. Jadi perlu diperjelas istilah lorong, teras, dan juga pekarangan toko di Malioboro,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Karyanto, area depan pertokoan di kawasan Malioboro bisa disebut sebagai lorong. Dia mengatakan tidak terdapat istilah teras di toko Malioboro. Sejumlah toko di kawasan itu, termasuk toko yang menyewakan sebagian lahan, juga masih menyisakan sedikit area yang menjorok sekitar kurang lebih satu meter sebagai pintu masuk dan keluar kedua.

“Jadi sisa yang menjorok ke dalam toko itu yang disewakan, itu sebagai pintu kedua. Apa itu termasuk lorong Malioboro? Kan bukan, itu masih masuk ke area pertokoan, jadi bukan di lorong toko,” ujar dia.

Area itu kemudian disewakan pemilik toko dengan ketentuan Rp2 juta per meter selama satu bulan. Ada dua meter petak yang disewakan sehingga penyewa membayar uang sewa Rp4 juta per bulan atau Rp24 juta selama enam bulan.

“Sebenarnya yang menyewa juga bukan PKL, tapi tenant toko. Pembedanya PKL dan bukan PKL adalah soal bongkar muat barang dagangan. Penyewa ini kan tidak membongkar dagangannya setiap hari seperti PKL. Jika statusnya tenant toko, otomatis kalau toko tutup dia tidak perlu bongkar pasang properti jualan,” kata Karyanto.

Tindakan Satpol PP

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap adanya toko di Malioboro yang menyewakan teras dengan lebar satu meter sebesar Rp24 juta selama enam bulan untuk pedagang kaki lima atau PKL liar. Toko nakal tersebut akan ditindak karena melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan jawatannya telah meminta keterangan dari PKL yang nekat berjualan di teras salah satu toko elektronik di Malioboro. Lokasi dengan lebar satu meter itu digunakan oleh dua PKL, yakni PKL oleh-oleh dan PKL makanan minuman. Padahal area tersebut seharusnya steril dan tidak digunakan berjualan meskipun sebenarnya masih hak pemilik toko.

Menurut Noviar, kedua PKL membayar total Rp24 juta untuk sewa selama enam bulan. Bukti berupa kuitansi sewa telah didapatkan oleh Satpol PP.

“Itu yang disewakan space [ruang] antara pintu toko dengan rolling door ke PKL. Setelah kami mintai keterangan PKL mengaku dan ada buktinya tanggal 1 Februari dia sewa dari pemilik toko selama enam bulan sebesar 24 juta, itu ukurannya masing-masing sekitar satu meter,” katanya, Minggu (6/2/2022).

BACA JUGA: PKL Sudah Tertib & Pindah ke Teras Malioboro, tetapi Sejumlah Toko Malah Nakal

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, meminta semua pihak memahami penataan Malioboro. Pemerintah telah memberi waktu selama tujuh hari dari 1-7 Februari agar kawasan Malioboro maupun lorong pertokoan steril dari PKL. 

Agus mengatakan berdasarkan pemeriksaan petugas, toko yang diduga menyewakan petak di kawasan Malioboro itu memiliki usaha peralatan elektronik. Namun, pemilik toko menyewakan lahan kepada PKL liar untuk berjualan kuliner atau oleh-oleh.  “Izinnya elektronik tapi berjualannya malah beda,” kata Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement