Advertisement
PKL Sudah Tertib & Pindah ke Teras Malioboro, tetapi Sejumlah Toko Malah Nakal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan pedagang kaki lima atau PKL di Malioboro sudah pindah dari jalur pedestrian dan menempati lokasi baru di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 selama sepekan terakhir. Trotoar Malioboro kini sudah bersih dari PKL, tetapi kini malah muncul sejumlah toko nakal yang memanfaatkan jalur pejalan kaki untuk meraup untung.
Modus yang dipakai pemilik toko di Malioboro adalah menyewakan jalur pedestrian dan memperluas ruang toko menempati wilayah untuk pejalan kaki.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Permintaan Sultan tentang Rencana Mengubah Malioboro Jadi Mirip Orchard Road Singapura
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap adanya toko di Malioboro yang menyewakan teras dengan lebar satu meter sebesar Rp24 juta selama enam bulan untuk pedagang kaki lima atau PKL liar. Toko nakal tersebut akan ditindak karena melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan jawatannya telah meminta keterangan dari PKL yang nekat berjualan di teras salah satu toko elektronik di Malioboro. Lokasi dengan lebar satu meter itu digunakan oleh dua PKL, yakni PKL oleh-oleh dan PKL makanan minuman. Padahal area tersebut seharusnya steril dan tidak digunakan berjualan meskipun sebenarnya masih hak pemilik toko.
Menurut Noviar, kedua PKL membayar total Rp24 juta untuk sewa selama enam bulan. Bukti berupa kuitansi sewa telah didapatkan oleh Satpol PP.
“Itu yang disewakan space [ruang] antara pintu toko dengan rolling door ke PKL. Setelah kami mintai keterangan PKL mengaku dan ada buktinya tanggal 1 Februari dia sewa dari pemilik toko selama enam bulan sebesar 24 juta, itu ukurannya masing-masing sekitar satu meter,” katanya, Minggu (6/2/2022).
BACA JUGA: Begini Penampakan Teras Malioboro 1 & Teras Malioboro 2 yang Sudah Dipakai PKL untuk Berjualan
Noviar mengatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik toko. Selanjutnya, pemilik toko akan diproses yustisi. Klarifikasi akan dilakukan terkait dengan izin yang dikantongi. Jika tidak sesuai izin, pemilik toko bisa dituntut karena melanggar Perda No.2/2017. Perda tersebut mengatur tertib perizinan.
“Kami akan proses yustisi, bisa dituntut berdasarkan izin yang dimiliki, karena pasti izin yang dimiliki adalah toko elektronik, tetapi kok ada jualan oleh-oleh dan minuman. Seharusnya jika sesuai perizinan kan tidak boleh berjualan selain elektronik,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP akan lakukan pembinaan secara persuasif dulu terhadap pemilik toko. “Soal uang sewa nanti dikembalikan ke PKL atau bagaimana, itu urusan internal mereka. Kami hanya menangani pelanggarannya,” lanjutnya.
Selain ada pemilik toko yang menyewakan teras, ada juga toko lain yang memasang tenda besar yang berpotensi melebarkan usaha mereka setelah PKL pindah. Satpol PP DIY sudah menegur pemilik toko. Si pemilik toko bersedia untuk membongkar tenda tersebut.
Selain itu, ada pemilik toko yang memasang meja secara permanen di jalur pedestrian Malioboro namun enggan membongkar dengan alasan titik tersebut menjadi hak toko.
“Ada salah satu toko yang meletakkan meja secara permanen di jalur pedestrian. Kami sudah mmberikan pemahaman, tetapi dia tidak mau memindahkan dengan alasan bahwa jalur itu milik toko,” ucapnya.
Guna mencegah sejumlah kejadian serupa, pemerintah akan mengundang para pemilik toko.
BACA JUGA: Pemilik Toko di Malioboro Sewakan Teras 1 Meter Rp24 Juta untuk PKL Liar
“Senin [hari ini] akan ada pertemuan asosiasi pemilik toko dengan Pemkot Jogja. Pemerintah akan memberikan penjelasan terkait keberadaan jalur pejalan kaki sepanjang Malioboro. Kalau pemilik toko masih tetap memasang barang-barang di teras atau jalur pedestrian, kami akan bongkar,” ujarnya.
Noviar mengatakan sebagian besar PKL sudah pindah ke Teras Malioboro sehingga tidak ada yang berjualan di sepanjang trotoar Malioboro. Namun ia masih menemukan adanya pedagang asongan yang berjualan secara berpindah-pindah di jalur pedestrian. “Kami masih kucing-kucingan dengan pedagang asongan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement