Advertisement

Jual Barang Pemberian Bupati karena Jadi Bucin, Pemuda Bantul Terancam 9 Tahun Penjara

Ujang Hasanudin
Senin, 14 Februari 2022 - 17:52 WIB
Budi Cahyana
Jual Barang Pemberian Bupati karena Jadi Bucin, Pemuda Bantul Terancam 9 Tahun Penjara Ilustrasi pemuda Bantul ditangkap polisi karena menjual perabotan milik ibunya lantaran dimabuk cinta. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dwi Rahayu Saputro, 24, warga Dusun Paten, Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul, yang menjadi budak cinta alias bucin karena tega mencuri dan menjual lemari serta kompor bantuan bupati demi cinta terancam sembilan tahun penjara. Dwi ditangkap polisi sepulang dari rumah pacarnya.

Dwi dijerat kasus pencurian dalam rumah tangga dan pencurian disertai pemberatan (curat) dan diringkus polisi pada Minggu (13/2/2022). Dia berurusan dengan polisi setelah ibunya, Paliyem, melapor ke Polres Bantul pada 11 Februari lalu.

Advertisement

BACA JUGA: Pemuda Bantul yang Jual Perabotan Ibunya demi Bahagiakan Pacar Berulah Lagi, Sekarang Jual Kompor & Meja Bantuan Bupati

“Atas laporan tersebut pada Minggu 13 Februari 2022, kami bersama Bhabinkamtibmas dan warga di dusun tersebut menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, di Polres Bantul, Senin (14/2/2022).

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bantul.”

Dwi sempat berurusan dengan polisi karena menjual lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genteng di rumah ibunya. Dwi juga sempat mendekam di Polsek Pundong hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul karena berkas perkara sudah komplet untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

Namun Paliyem mencabut laporan tersebut pada awal tahun atas saran berbagai pihak, termasuk saran dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sesuai mengunjungi Paliyem. Akhirnya Kejaksaan Negeri menghentikan kasus tersebut pada 24 Januari lalu.

Namun proses hukum tersebut rupanya tidak membuat tersangka Dwi jera. Setelah kasusnya dihentikan, Dwi kembali berulah dan menjual meja serta kompor bantuan dari bupati serta bantuan sebuah yayasan.

Archye mengatakan Dwi mengulangi perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Dwi tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya yang tinggal di Jawa Timur.

Pada saat ditangkap, Dwi baru saja pulang dari rumah pacarnya. Dwi menjual meja di Bantul dan menjual kompor saat menuju rumah pacarnya di Jawa Timur.

“Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya dalam perjalanan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya,” ujar Archye.

BACA JUGA: Pemda DIY Pastikan Tanah 600 Meter Akan Dibebaskan, JJLS di Gunungkidul Dijamin Tersambung

Polisi juga meminta keterangan pacar Dwi. Namun, sampai saat ini status si pacar masih menjadi saksi. Dwi si budak cinta dijerat dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, juncto Pasal 367 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pasal tersebut yakni pencurian dalam keluarga, pencurian disertai pemberatan (curat), dan gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan.

“Kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja,” ujar Archye.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement