Advertisement

Kesimpulan Laka Bukit Bego, Polisi: Bus Berkecepatan Tinggi, Sopir Salah Oper Gigi

Ujang Hasanudin
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Kesimpulan Laka Bukit Bego, Polisi: Bus Berkecepatan Tinggi, Sopir Salah Oper Gigi Kecelakaan bus di Bukit Bego, Jalan Imogiri Mangunan, Bantul, Minggu (6/2/2022). - Harian Jogja - Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Polisi akhirnya menyimpulkan penyebab kecelakaan maut bus wisata  di kawasan Bukit Bego Bantul yang menewaskan hingga 14 orang. Hasil penyelidikan polisi menyebut ada kelalaian yang dilakukan pengemudi.

Kelalaian itu antara lain bus dijalankan dengan kecepatan tinggi dan kesalahan penggunaan gigi di jalan menurun.

Advertisement

“Dapat kami sampaikan kecelakaan ini murni karena adanya kelalaian pengemudi,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).

Ihsan mengatakan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/2/2022) pagi hingga siang yang melibatkan Direktorat lalu Lintas Polda DIY, Irwasda, Bidang Hukum Polda DIY, dan Bidang Propam Polda DIY. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka maupun pasal yang akan disangkakan dalam kecelakaan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara tersebut yang selesai pukul 11.30 WIB tadi. Pertama hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus ini adalah kasus yang diakibatkan karena kelalaian dari pengemudi,” kata Ihsan.

BACA JUGA:Wanita Paruh Baya Asal Boyolali Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Indekos

Kelalaian pengemudi tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan juga hasil analisa dari Traffick Accident Analysis (TTA). Kelalaian yang dimaksud Kapolres, yakni saat jalan menurun pengemudi mengemudikan kendaraan menggunakan gigi tiga padahal jalan menurun tajam. Kemudian kelalaian lainnya pengemudi dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 50 kilometer per jam.

Bahkan berdasarkan hasil analisa TAA kecepatan bus Gandos Abadi melintas dengan kecepatan antara 80-100 kilometer perjam. Padahal di jalur tersebut ada rambu-rambu yang melarang kendaraan dengan kecepatan tinggi karena jalan menurun tajam.

Selain itu kelalaian lainnya adalah terdapat fakta bahwa pengemudi baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Jalan Imogiri-Mangunan. “Biasanya pengemudi mengendarai bus di jalur-jalur datar sehingga fakta tersebut yang membuat pengemudi panik sehingga menimbulkan kecelakaan hingga merenggut 14 nyawa,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya menetapkan pengemudi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.

Namun karena pengemudi ikut menjadi korban meninggal dunia sehingga penyidikan kasus tersebut akan dihentikan. “Pengemudi itu kami tetapkan sebagai tersangka dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut jadi korban tentunya kasus ini akan kita SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan] sesuai perintah undang-undang terhadap kasus yang meninggal dunia tentunya harus kita hentikan,” tegas Ihsan.  

Kapolres menambahkan bawa korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan tersebut bertambah dari yang sebelumnya 13 orang saat hari kejadian, menjadi 14 orang. Satu orang korban meninggal dunia tersebut adalah penumpang atau korban luka yang sebelumnya dirawat di PKU Muhammadiyah Bantul, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Jogja.

Satu korban tambahan yang meninggal dunia terjadi pada Senin (14/2/2022) lalu atau setelah delapan hari menjalani perawatan. Sementara korban lainnya saat ini dikatakan Ihsan sudah sembuh dan menjalani perawatan jalan di fasilitas kesehatan dekat rumah korban masing-masing, “Saat ini sudah tidak ada lagi korban kecelakaan [Bukit Bego] yang dirawat di Bantul,” ucap Ihsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement