Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi kekerasan seksual./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menimbang sanksi yang bakal diberikan kepada pelaku kekerasan seksual yang telah lulus, salah satunya pencabutan ijazah.
UNY mempertimbangkan sanksi tersebut menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) Fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 2019 yang menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu. Pelaku kekerasan seksual kini telah lulus kuliah.
BACA JUGA: Ini Tahap Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo yang Lewati Ring Road, Dimulai dari Barat
Rektor UNY, Sumaryanto, mengakui kampus yang dia pimpin belum membentuk Satgas Kekerasan Seksual sebagaimana diinstruksikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Meski demikian, sembari menunggu proses pembentukan satgas, ia meminta dekan dan wakil dekan III di fakultas yang bersangkutan untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, terduga pelaku saat ini telah lulus. “Meskipun alumni, kampus ini juga berkaitan dengan mereka. Kalau alumni tidak baik maka bisa membawa nama almamater juga. Itu jadi perhatian kami. Tidak harus menunggu satgas, nanti kelamaan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Jika pelaku masih berstatus mahasiswa, rektorat akan menjatuhi sanksi akademik dengan mengacu etika perilaku mahasiswa, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Namun jika kasus dibawa hingga ke ranah pidana, ia akan menyerahkan proses kepada penegak hukum.
Untuk kasus yang pelakunya telah lulus, rektorat masih mencari bentuk sanksi yang tepat. Sanksi berat seperti pencabutan ijazah bisa dijatuhkan asal tidak bermasalah secara hukum. “Saya akan konsultasi kepada ahli hukum, apakah dimungkinkan ijazah dicabut,” katanya.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Stok Minyak Goreng di Jogja, yang Tersedia Rp70.000 ke Atas
Ia juga mencari referensi bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual yang telah lulus. “Bukan tidak mungkin ijazah dibatalkan. Tetapi karena saya bukan orang hukum, perlu konsultasi dulu,” katanya.
Untuk korban, ia memastikan jaminan keamanan jika melaporkan kasus yang menimpanya kepada rektorat. Jika membutuhkan pendampingan bahkan rumah singgah, rektorat juga siap memfasilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 22 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 22 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Real Madrid menjamu RB Leipzig di Liga Champions, Kamis dini hari. Simak jadwal, hasil laga sebelumnya, dan peluang kedua tim.
Inter Milan menjamu Shakhtar Donetsk di Liga Champions, Kamis dini hari. Simak jadwal, kondisi Lautaro Martinez, dan peluang kedua tim.
Bayern Muenchen menjamu Arsenal di Liga Champions. Kimmich dan Olise absen, sedangkan kondisi Kompany dan Neuer menjadi perhatian.