Advertisement
UNY Kaji Pencabutan Ijazah Pelaku Kekerassan Seksual yang Telah Lulus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menimbang sanksi yang bakal diberikan kepada pelaku kekerasan seksual yang telah lulus, salah satunya pencabutan ijazah.
UNY mempertimbangkan sanksi tersebut menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) Fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 2019 yang menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu. Pelaku kekerasan seksual kini telah lulus kuliah.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Tahap Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo yang Lewati Ring Road, Dimulai dari Barat
Rektor UNY, Sumaryanto, mengakui kampus yang dia pimpin belum membentuk Satgas Kekerasan Seksual sebagaimana diinstruksikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Meski demikian, sembari menunggu proses pembentukan satgas, ia meminta dekan dan wakil dekan III di fakultas yang bersangkutan untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, terduga pelaku saat ini telah lulus. “Meskipun alumni, kampus ini juga berkaitan dengan mereka. Kalau alumni tidak baik maka bisa membawa nama almamater juga. Itu jadi perhatian kami. Tidak harus menunggu satgas, nanti kelamaan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Jika pelaku masih berstatus mahasiswa, rektorat akan menjatuhi sanksi akademik dengan mengacu etika perilaku mahasiswa, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Namun jika kasus dibawa hingga ke ranah pidana, ia akan menyerahkan proses kepada penegak hukum.
Untuk kasus yang pelakunya telah lulus, rektorat masih mencari bentuk sanksi yang tepat. Sanksi berat seperti pencabutan ijazah bisa dijatuhkan asal tidak bermasalah secara hukum. “Saya akan konsultasi kepada ahli hukum, apakah dimungkinkan ijazah dicabut,” katanya.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Stok Minyak Goreng di Jogja, yang Tersedia Rp70.000 ke Atas
Ia juga mencari referensi bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual yang telah lulus. “Bukan tidak mungkin ijazah dibatalkan. Tetapi karena saya bukan orang hukum, perlu konsultasi dulu,” katanya.
Untuk korban, ia memastikan jaminan keamanan jika melaporkan kasus yang menimpanya kepada rektorat. Jika membutuhkan pendampingan bahkan rumah singgah, rektorat juga siap memfasilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
- 328.700 Warga DIY Akan Dapat Bansos Beras, Ini Jadwal Penyalurannya
- Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement
Advertisement