Covid-19 Melonjak, Pengadilan Agama Kota Jogja Batasi Layanan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan Agama (PA) Kota Jogja melakukan pembatasan layanan kepada masyarakat karena kondisi pandemi Covid-19 yang kembali melonjak. Kebijakan ini dipilih guna meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di instansi tersebut sambil tetap memberikan layanan kepada warga masyarakat.
"Melihat kondisi pandemi yang melonjak, kami memang ambil sikap untuk pencegahan dan penularan Covid-19 dengan pembatasan. Baik waktu atau durasi dan juga penerimaan kuantitas perkara demi terlaksananya protokol kesehatan di internal PA," kata Ketua PA Kota Jogja, Waluyo, Kamis (24/2).
Advertisement
Dia menambahkan, sampai saat ini sejumlah pelayanan berupa pemeriksaan, pemutusan dan juga penyelesaian perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah masih berjalan dengan lancar. Hanya saja, karena di masa PPKM level 3 pihaknya membuat pembatasan durasi sidang dan juga penerimaan perkara baru.
"Kami tidak menutup pendaftaran dan perkara yang masuk, itu sama sekali tidak. Tetap melayani namun karena kondisi seperti ini, kami terpaksa membatasi diri untuk mencegah penularan Covid-19 dan masyarakat yang di sini harus menerapkan prokes yang ketat," ungkapnya.
Biasanya saat di masa normal atau sebelum pandemi Covid-19, PA Kota Jogja bisa menggelar sejumlah sidang perkara dalam satu hari dan menerima puluhan pendaftaran perkara baru. "Tapi sekarang kami batasi hanya tujuh saja pendaftaran perkara baru per hari. Karena kalau banyak kan berkaitan juga dengan pelaksanaan sidang, jadi nanti akan menumpuk," kata dia.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Jogja Kini Mendekati Puncak Delta
Waluyo menjelaskan, kebijakan pembatasan ini telah dipertimbangkan sejak kasus Covid-19 Omicron ditemui di wilayah setempat. Dengan tingkat penyebaran yang sangat cepat, dikhawatirkan pelayanan di PA Kota Jogja akan terganggu total jika tidak dilakukan antisipasi sejak awal.
"Karena di karyawan kami sudah ada juga yang terkonfirmasi positif, sehingga kami melakukan pembatasan. Total pegawai yang Covid-19 itu ada lima, yakni tiga hakim dan dua karyawan," jelasnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Jogja, Heroe Poerwadi menyebut, beberapa hari terakhir jumlah kasus harian Covid-19 di wilayahnya memang cenderung stabil di angka 400 -an. Namun, Heroe menyebut bahwa kondisi ini belum separah sebaran varian Delta di tahun lalu yang juga berdampak pula pada kasus kematian pasien Covid-19.
"Tapi sekali lagi 89,5 persen kasus Covid-19 di Kota Jogja itu memang tanpa gejala meski tingkat pertumbuhan kasus sekitar 400 an itu semua rata-rata OTG," ungkapnya.
Ia memerkirakan bahwa fenomena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 ini masih akan berlangsung sampai dengan akhir Februari ini. Kondisi melandainya kasus paling cepat baru akan dirasakan pada awal bulan depan karena sudah mencapai puncak.
Fokus Pembatasan
Saat ini Satgas setempat akan fokus pada upaya pembatasan terhadap orang yang mempunyai mobilitas tinggi. Sebab, tren penularan kasus juga sudah berubah dan bergeser, dari yang semula pelaku perjalanan kini menyebar ke keluarga dan masyarakat.
"Mereka yang kita jaga dan perhatikan agar interaksi dengan orang yang punya mobilitas tinggi dibatasi, karena sekarang sudah 89 persen juga penularan ada di masyarakat. Artinya dari kontak erat dan tracing atau mereka yang periksa mandiri seperti itu temuannya di lapangan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement