Advertisement
Perkembangan Ekhibisionisme di YIA: Segera Disidang, Siskaeee Positif Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus ekshibisionisme Siskaeee di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) memasuki tahap baru.
BACA JUGA: Kraton Jogja Ungkap Alasan Penutupan Lahan di Pantai Watu Kodok Gunungkidul
Advertisement
Kejari Kulonprogo menerima sejumlah barang bukti kasus eksibisionis dengan tersangka FC, 23, alias Siskaeee pada Rabu (2/3/2022). Penyerahan barang bukti belum disertai dengan kehadiran tersangka karena Siskaeee dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan, mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua kasus pamer payudara di Bandara YIA dengan tersangka Siskaeee sebelumnya telah melalui protokol kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif Covid-19.
“Sebelum pelaksanaan tahap kedua diharuskan pemeriksaan kesehatan dan pada saat ini yang bersangkutan [Siskaeee] dinyatakan positif Covid-19. Jadi, tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online. Tersangka diperiksa di Polda DIY. Sedangkan, barang bukti dan yang lainnya diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum [JPU]," kata Yogi.
BACA JUGA: Sudah Dicat Putih, Begini Gambaran Bangunan Asli Malioboro pada Zaman Dahulu
Setelah jaksa menerima berkas perkara, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Wates. Dalam waktu dekat, proses persidangan dengan tersangka Siskaeee akan dilaksanakan.
"Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya. Kapan sidang? Ini dalam proses untuk pelimpahan, kemungkinan pekan depan sudah bisa dilimpahkan. Tersangka sementara di Rutan Polda menunggu hasil Covid-19 negatif baru nanti kami kirim ke rutan perempuan di Wonosari," ujar Yogi.
UU ITE
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kulonprogo Martin Eko Priyanto mengatakan berdasarkan berkas perkara, tersangka didakwa dalam pasal 29 jo pasal 4 ayat 1, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 tentang UU ITE.
"Tersangka ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022. Sementara penahanan dilaksanakan di Rutan Polda. Memang nanti kalau sudah dinyatakan negatif maka kami akan pindahkan ke lapas perempuan di Wonosari," ujar Eko.
Barang bukti yang diterima oleh kejaksaan sebanyak 25 jenis. Sejumlah akun media sosial masuk dalam daftar barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada JPU.
"Kalau barang bukti sejumlah lebih kurang dari 25 item tapi yang bisa kami sebutkan ada handphone, komputer, beberapa akun-akun dia [Siskaee] untuk memasukkan video tersebut ke dalam akun tersebut. Total akun sementara masih dua, dan ini yang terkait dengan di bandara YIA," kata Eko.
BACA JUGA: Waroeng Steak Samirono Tutup Permanen, Warganet: Aku Ngalamin Sirloin Rp6.000
Persidangan terhadap Siskaeee rencananya dilaksanakan secara daring. Siskaeee telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus yang melibatkan dirinya.
"Karena sekarang masih pandemi Covid-19 jadi sidang dilakukan secara online, baik itu di rutan, pengadilan maupun di kejaksaan kami lakukan secara sendiri dan zoom. Itu masih berjalan sampai saat ini belum ada perubahan dari pimpinan di Kejagung," imbuh Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Advertisement