Gawat! Tren Penularan Covid-19 Kota Jogja Merembet ke Perkantoran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja memutuskan untuk membuka layanan secara daring selama sepekan terakhir, sejak 24 Februari sampai 5 Maret karena terdapat penularan Covid-19 di instansi tersebut. Sejumlah pegawai juga terpapar virus Corona. Pelayanan secara fisik dan tatap muka dipastikan akan berlanjut mulai diberlakukan kembali pada pekan depan, menyusul masa isolasi mandiri yang telah rampung dilakukan.
"Sampai hari ini kami masih menerapkan pelayanan secara daring. Tapi setiap hari pegawai ada yang masuk supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak menganggu operasional kantor," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Nindyo Dewanto, Jumat (4/3/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, pelayanan secara daring ditempuh karena terdapat sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19. Pegawai yang berstatus sebagai staf di bagian hukum itu belum diketahui terpapar virus dari mana. Hanya saja, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pelacakan dan profiling terhadap kondisi dan juga status kontak erat pegawai itu.
Pihaknya juga telah melakukan sterilisasi terhadap bangunan kantor untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas. Di sisi lain, aktivitas di dalam ruangan juga dikurangi selama sepekan terakhir dengan membatasi pegawai yang masuk. Sementara, untuk memastikan agar pelayanan tetap maksimal petugas yang bekerja dari rumah dipastikan tetap beraktivitas sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Memang sempat ada beberapa staf yang terpapar Covid-19 namun tidak menganggu operasional layanan. Beberapa dokumen ada yang masih bisa dikirim via daring dan untuk penomoran produk hukum dan pengambilan bisa kami hubungkan dengan staf," ujar dia.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menjelaskan, dengan tren penularan Covid-19 yang meluas pihaknya telah kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 di wilayahnya sampai pada 7 Maret mendatang. Dalam aturan PPKM level 3 itu, ketentuan esensial pada sektor pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh pusat.
"Untuk instansi di lingkungan Pemkot Jogja nanti akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah. Tapi yang sektor esensial sudah dibatasi untuk masuk ke kantor di wilayah Pemkot Jogja," katanya.
Di sisi lain, Heroe mengklaim bahwa aturan pembatasan pada sektor pemerintahan telah diberlakukan seiring dengan kembalinya Kota Jogja ke status PPKM level 3. Selain sektor kritikal, masing-masing instansi pemerintahan diwajibkan untuk menyesuaikan kondisi lonjakan Covid-19 belakangan ini dengan sejumlah pembatasan, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari kantor.
Baca juga: Banyak ASN Positif Covid-19, Pemkot Jogja Terapkan 75% WFH
"Kalau pembatasan atau work from home (WFH) kan sudah berjalan dan kita sudah punya aturan kalau misalnya ada sebaran kasus di instansi tersebut dan kontak eratnya banyak kami minta langsung ditutup, itu dari sisi jumlah kasusnya ya, bisa satu atau dua, kalau kontak eratnya banyak langsung saja layanan kantor ditutup atau dialihkan ke JSS," kata Heore.
Menyasar ASN
Dia mengakui bahwa tren penularan Covid-19 juga sudah menyasar kalangan ASN, baik di kantor kelurahan, kemantren maupun instansi lain di kompleks balai kota setempat. Upaya pencegahan dimaksimalkan dengan penelusuran kontak erat pegawai yang terpapar serta opsi penutupan layanan secara tatap muka, jika dalam suatu instansi terdapat kontak erat yang cukup signifikan.
"Sekarang memang banyak yang terpapar, namun kalau kita telusuri kontak eratnya ada banyak yang tidak meluas, kalau kita tengarai misalnya hanya satu kasus tapi kontak eratnya tinggi ya langsung layanannya dihentikan saja sampai selesai upaya pelacakan," jelasnya.
Heroe menambahkan bahwa, pada perpanjangan PPKM level 3 ini pihaknya juga akan memaksimalkan upaya 3T berupa testing, tracing dan juga treatment. Testing akan terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 (kurang dari sepuluh persen) baik terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Sementara pada upaya tracing, akan dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
"Kemudian treatment atau perawatan akan dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu pula dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement