Transaksi FKY 2026 Tembus Rp1 Miliar, Libatkan 1.767 Seniman
FKY 2026 resmi ditutup di Lapangan Beran, Slemam. Selama enam hari penyelenggaraan sejak Minggu (13/9), FKY mencatat transaksi lebih dari Rp1 miliar.
Dwi Kristiantoro./Istimewa-Dok. Pribadi
Harianjogja.com, BANTUL--Dalam menerapkan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul bergerak cepat mengusulkan sejumlah usulan peraturan daerah (perda) tentang beberapa hal terkait dengan pembangunan. Perda tersebut diharapkan dapat memudahkan proses pembangunan untuk kemakmuran masyarakat Bumi Projotamansari.
Ketua Komisi C DPRD Bantul, Dwi Kristiantoro mengaku telah merencanakan beberapa perda prakarsa yang akan diajukan pada tahun ini. Pada triwulan I/2022 diusulkan dua perda yakni Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda Perubahan tentang Perumahan.
"Ada perubahan peraturan dari Pusat yang mengamanatkan yang dulu IMB [Izin Mendirikan Bangunan] sekarang diubah menjadi PBG. Kalau perda yang sudah ada penyelenggaraan, kalau penggantinya IMB itu PBG tapi kepanjangannya Persetujuan Bangunan Gedung. Ini memang harus disesuaikan, karena Bantul tidak bisa memungut pajak atau retribusi ketika ini tidak disesuaikan dengan amanat dari undang-undang," kata Dwi, Selasa (8/3/2022).
Pembahasan Perda PBG tersebut, kata Dwi, terus dikebut. "Kami sudah susun Perdanya, terus hari ini [kemarin] dibahas. Sehingga Bantul bisa memungut pajak itu," kata dia.
Sementara soal penertiban PBG, khususnya untuk kategori bangunan rumah tinggal tipe sederhana atau tipe 45 ke bawah, Dwi mengupayakan agar administrasinya tidak memberatkan masyarakat. Menurutnya dokumen gambar bangunan yang disertakan membutuhkan jasa ahli. Sementara tak semua warga dapat menjangkau penyedia jasa gambar bangunan tersebut.
"Kalau membuat [gambar bangunan] sendiri biasanya kadang tidak diterima. Memang butuh tenaga teknis yang membuat. Dalam penyusunan draf ini, khusus tipe itu dibuatkan semacam templat gambar dan juga hitungannya. Sehingga nanti kalau masyarakat mengajukan PBG tinggal mengambil itu, jadi tidak lagi harus membayar jasa tenaga ahlinya, itu kan agak lumayan [mahal]," ucap dia.
Adanya usulan ini, diharapkan Dwi dapat mendorong kepemilikan PBG di kalangan masyarakat, karena prosesnya yang dipermudah. "Sehingga kami berharap semua masyarakat Bantul ketika membangun satu bangunan semua ber-IMB gitu," ujarnya
"Tipe-tipe kecil, sederhana atau sangat sederhana kendalanya adalah terkait biaya, ini sudah kita gerus biayanya agar terjangkau. Dengan adanya templat itu tadi," jelasnya.
Perumahan
Perda lainnya yang digagas oleh DPRD Bantul di triwulan pertama yakni perubahan tentang Perda Perumahan. Dijelaskan Dwi salah satu aspek yang dibahas ialah terkait kesulitan penyediaan lahan pemakaman di wilayah kapanewon di mana perumahan itu berdiri.
"Sehingga pengembang harus menyediakan lahan makam, bagi perumahan yang dia bangun tapi makamnya itu di lokasi di wilayah Kecamatan di mana perumahan itu berada," ujarnya
"Itu menyulitkan, artinya belum tentu juga akan mudah tersedia. Ini sepertinya akan diubah, dipindah, yang mana bangunan makam itu mungkin dibangun bisa saja di luar kepanewon. Atau mungkin karena Bantul sudah punya pemakaman umum, ini bisa digunakan oleh warga yang membeli perumahan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FKY 2026 resmi ditutup di Lapangan Beran, Slemam. Selama enam hari penyelenggaraan sejak Minggu (13/9), FKY mencatat transaksi lebih dari Rp1 miliar.
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Barang berbahaya terbakar di NPCT1 Tanjung Priok. Api padam dalam 59 menit, tidak ada korban dan penyebab masih diinvestigasi.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.