Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Mapolsek Mantrijeron, Kota Jogja, Senin (28/3/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pelajar berinisial RAP, 17, warga Kumendaman, Kota Jogja, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh tukang ojek online (ojol) beserta tiga pemuda lainnya di Jalan Bantul, Suryodiningratan.
BACA JUGA: April, Pelabuhan Gesing Gunungkidul Mulai Dibangun dengan Anggaran Rp150 Miliar
Aksi itu dipicu kekesalan rombongan pelaku setelah korban mencorat-coret tembok.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Heri Subagya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Februari dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya yang lain hendak pulang ke rumah seusai mencorat-coret tembok sebuah ruko di Ring Road Selatan.
“Tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengejar korban. Korban sempat panik. Sampai di tempat kejadian perkara, korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku,” kata AKP Heri, Senin (28/3/2022).
AKP Heri mengatakan rombongan pelaku kesal dengan tindakan korban yang mencorat-coret tembok menggunakan cat semprot karena mengganggu keindahan bangunan.
Empat tersangka masing-masing yaitu RW alias Pentot, 20; BM, 20; GA alias Popo, 20; dan WS alias Goweng, 21. Keempatnya punya peran yang berbeda-beda saat menganiaya korban. Namun secara umum semuanya menghajar korban pada bagian muka, kepala, badan dengan menggunakan kaki dan tangan.
“WS alias Goweng ini sehari-hari bekerja sebagai ojol yang juga residivis kasus penjambretan dan narkotika. Selain mengeroyok korban, para pelaku juga mencat wajah korban dengan cat semprot,” ungkap Kanit Reskrim.
BACA JUGA: DIY Nego Pusat Minta Penentuan Titik Keluar Masuk Tol Jogja Solo dan Lainnya
AKP Heri menyebutkan coretan di tembok bangunan yang dibuat korban juga tidak bernada provokatif karena bertuliskan di pelajar.
“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian badan. Ojol dan tiga pemuda lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.