Advertisement

Coret Tembok, Pelajar Jogja Dikeroyok Ojol dan Tiga Pemuda

Yosef Leon
Senin, 28 Maret 2022 - 12:42 WIB
Budi Cahyana
Coret Tembok, Pelajar Jogja Dikeroyok Ojol dan Tiga Pemuda Empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Mapolsek Mantrijeron, Kota Jogja, Senin (28/3/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pelajar berinisial RAP, 17, warga Kumendaman, Kota Jogja, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh tukang ojek online (ojol) beserta tiga pemuda lainnya di Jalan Bantul, Suryodiningratan.

BACA JUGA: April, Pelabuhan Gesing Gunungkidul Mulai Dibangun dengan Anggaran Rp150 Miliar

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Aksi itu dipicu kekesalan rombongan pelaku setelah korban mencorat-coret tembok.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Heri Subagya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Februari dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya yang lain hendak pulang ke rumah seusai mencorat-coret tembok sebuah ruko di Ring Road Selatan.

“Tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengejar korban. Korban sempat panik. Sampai di tempat kejadian perkara, korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku,” kata AKP Heri, Senin (28/3/2022).

AKP Heri mengatakan rombongan pelaku kesal dengan tindakan korban yang mencorat-coret tembok menggunakan cat semprot karena mengganggu keindahan bangunan.

Empat tersangka masing-masing yaitu RW alias Pentot, 20; BM, 20; GA alias Popo, 20; dan WS alias Goweng, 21. Keempatnya punya peran yang berbeda-beda saat menganiaya korban. Namun secara umum semuanya menghajar korban pada bagian muka, kepala, badan dengan menggunakan kaki dan tangan.

“WS alias Goweng ini sehari-hari bekerja sebagai ojol yang juga residivis kasus penjambretan dan narkotika. Selain mengeroyok korban, para pelaku juga mencat wajah korban dengan cat semprot,” ungkap Kanit Reskrim.

BACA JUGA: DIY Nego Pusat Minta Penentuan Titik Keluar Masuk Tol Jogja Solo dan Lainnya

AKP Heri menyebutkan coretan di tembok bangunan yang dibuat korban juga tidak bernada provokatif karena bertuliskan di pelajar.

“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian badan. Ojol dan tiga pemuda lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” kata dia.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Putin Kerahkan Senjata Nuklir Taktis ke Belarusia Bulan Depan

News
| Sabtu, 10 Juni 2023, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Hotel Unik, Ternyata Bekas Bangunan Stasiun Megah

Wisata
| Jum'at, 09 Juni 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement