Advertisement
Coret Tembok, Pelajar Jogja Dikeroyok Ojol dan Tiga Pemuda
 Empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Mapolsek Mantrijeron, Kota Jogja, Senin (28/3/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon
                Empat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di Mapolsek Mantrijeron, Kota Jogja, Senin (28/3/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pelajar berinisial RAP, 17, warga Kumendaman, Kota Jogja, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh tukang ojek online (ojol) beserta tiga pemuda lainnya di Jalan Bantul, Suryodiningratan.
BACA JUGA: April, Pelabuhan Gesing Gunungkidul Mulai Dibangun dengan Anggaran Rp150 Miliar
Advertisement
Aksi itu dipicu kekesalan rombongan pelaku setelah korban mencorat-coret tembok.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Heri Subagya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Februari dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya yang lain hendak pulang ke rumah seusai mencorat-coret tembok sebuah ruko di Ring Road Selatan.
“Tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengejar korban. Korban sempat panik. Sampai di tempat kejadian perkara, korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku,” kata AKP Heri, Senin (28/3/2022).
AKP Heri mengatakan rombongan pelaku kesal dengan tindakan korban yang mencorat-coret tembok menggunakan cat semprot karena mengganggu keindahan bangunan.
Empat tersangka masing-masing yaitu RW alias Pentot, 20; BM, 20; GA alias Popo, 20; dan WS alias Goweng, 21. Keempatnya punya peran yang berbeda-beda saat menganiaya korban. Namun secara umum semuanya menghajar korban pada bagian muka, kepala, badan dengan menggunakan kaki dan tangan.
“WS alias Goweng ini sehari-hari bekerja sebagai ojol yang juga residivis kasus penjambretan dan narkotika. Selain mengeroyok korban, para pelaku juga mencat wajah korban dengan cat semprot,” ungkap Kanit Reskrim.
BACA JUGA: DIY Nego Pusat Minta Penentuan Titik Keluar Masuk Tol Jogja Solo dan Lainnya
AKP Heri menyebutkan coretan di tembok bangunan yang dibuat korban juga tidak bernada provokatif karena bertuliskan di pelajar.
“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian badan. Ojol dan tiga pemuda lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Ratusan Warga London Unjuk Rasa Kecam Tindakan Israel di Gaza
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman
- Emberkasi Haji Kulonprogo, YIA Siapkan Simulasi dan Uji Operasional
- Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
- Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




















 
            
