Advertisement

Promo November

Jabatan Wali Kota Jogja & Bupati Kulonprogo Habis Tahun Ini, Ini Syarat PNS yang Menggantikan

Sunartono
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Jabatan Wali Kota Jogja & Bupati Kulonprogo Habis Tahun Ini, Ini Syarat PNS yang Menggantikan ILustrasi lelang jabatan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Masa jabatan Wali Kota Jogja dan bupati Kulonprogo habis pada 2022 ini. Karena tidak ada Pilkada di tahun ini, untuk mengisi kekosongan pemerintahan maka ditunjuk penjabat yang diambil dari kalangan PNS.

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho menyatakan secara urgensi pentingnya pemerintah mengatur adanya penjabat Wali Kota dan Bupati telah habis masa jabatannya. Hal itu untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan. Selain itu karena di 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada sehingga penjabat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.

Advertisement

“Sehingg adanya penjabat itu memang urgen agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan,” katanya, Kamis (31/3/2022).

BACA JUGA: Pekerja Seks Jogja Disayat Cutter oleh Pelanggannya, Pelaku Kabur Telanjang Bugil

Untuk pengusulan penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur DIY. Tentunya menyesuaikan dengan prosedur dan aturan perundangan yang berlaku. Misalnya dengan melakukan penyaringan terhadap nama-nama syarat dan ketentuan sebagai calon penjabat kepala daerah.

“Setelah itu disampaikan ke Kemendagri, selanjutnya Bapak Mendagri akan menyaring atau menetapkan atas usulan Bapak Gubernur,” ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil tersebut kemudian Mendagri akan menetapkan siapa yang akan menjadi Penjabat baik Wali Kota maupun Bupati melalui keputusan Mendagri. Setelah adanya SK Mendagri tersebut kemudian diikuti dengan pelantikan Penjabat Bupati atau Wali Kota. “Bapak Gubernur menyaring nama-nama kemudian diusulkan ke Kemendagri dan ditetapkan melalui SK Mendagri,” katanya.

Wahyu menambahkan berdasarkan UU No.10/2016 dan PP No.6/2005 terkait dengan penjabat ini ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara yang berhak menduduki sebagai Penjabat Wali Kota dan Bupati.

“Syarat dan kriteria untuk dapat diusulkan sebagai Penjabat Bupati dan Wali Kota antara lain, pengalaman di bidang pemerintahan, eselon II minimal IVb dan DP3 [daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan] tiga tahun terakhir bernilai baik,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan proses pergantian dari Kepala Daerah yang habis masa jabatannya ke penjabat sementara nanti akan ada prosesnya tersendiri. Tentunya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Nanti ada proses sendiri, dasarnya undang-undang kan ada, yang jadi penjabat kan dari Provinsi,” ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (30/3/2022).

Sultan mengatakan belum menunjuk siapa pengganti sebagai penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo. Kemungkinan nantinya akan melalui mekanisme lelang jabatan. “Ya lewat lelang saja,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement