Advertisement
Bawa Gir di Malam Hari, Pelajar di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi
Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti gir dan keempat remaja yang sedang nongkrong pada malam hari, di Mapolsek Imogiri, Jumat (8/4/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Imogiri bersama Polres Bantul menangkap empat pelajar di bulak Dusun Numpukan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Imogiri, Bantul, Kamis (7/4/2022) malam.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi tentang Pemuda yang Dikeroyok di Kampung Badran karena Dicurigai Klithih
Advertisement
Seorang pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membaga gir besi yang dimodifikasi.
Pelajar yang menjadi tersangka adalah AH, 17, siswa salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Imogiri. Sementara tiga pelajar lainnya menjadi saksi dan hanya dibina. Ketiganya berinisial AA, 17; RA, 16; dan DP, 17. Semuanya tinggal di Imogiri dan masih berstatus pelajar.
Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto mengatakan penangkapan keempat pelajar tersebut berawal ketika jajaran Polsek Imogiri melakukan patroli gabungan. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat sekumpulan remaja yang nongkrong, bahkan salah satunya sedang memainkan sarung yang ujungnya dibundeli.
Karena curiga, polisi langsung memeriksa keempat remaja tersebut, termasuk menggeledah sepeda motor mereka. “Hasilnya di dalam jok motor itu ditemukan 2 gir modifikasi, satu ikat pakai ikat pinggang dan satu lagi bekas tali tas. Selain itu ada dua sarung dengan ujung yang ditali hingga keras,” kata Sumanto, dalam jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Jumat (8/4/2022).
Gir tersebut didapati milik AH, sementara satu gir lainnya berdasarkan pengakuan AH adalah milik temannya beriinisial RH, warga Dlingo, yang kini masih dalam penyelidikan polisi, “Pengakuan AH, gir itu dititipkan temannya yang berinisial RH. Sementara masih kami dalami, kami lacak keberadaannya,” ujar Sumanto.
Polisi tetap menjerat AH sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam sehingga AH diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Mahasiswa dari Jogja Gunakan Bujuk Rayu untuk Perkosa Anak
Sumanto mengatakan dari pengakuan keempat pelajar itu, mereka sengaja nongkrong dan tidak bermaksud untuk tawuran atau mencari lawan. AH mengaku membawa gir karena hanya untuk berjaga-jaga.
“Tidak ada rencana tawuran. Saya jujur jaga-jaga pak, karena kalau pulang malam suka dikejar di sekitar [Kalurahan] Kebonagung,” ucapnya.
Ia keluar malam bukan karena bekerja atau urusan sekolah, melainkan hanya bermain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Tragedi N-Max Bonceng Tiga: Dua Pelajar Tewas di Sanden Bantul
- Petani Pesisir Gunungkidul Mulai Panen Padi Gogo di Lahan Kering
- Keselamatan Terancam, KBM SDN Kokap Direlokasi ke Eks SD Kanisius
- PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
- Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen
Advertisement
Advertisement




