Advertisement

Curi Ayam Warga, Maling di Bantul Ini Malah Ketinggalan Ponsel di Kandang

Ujang Hasanudin
Jum'at, 08 April 2022 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Curi Ayam Warga, Maling di Bantul Ini Malah Ketinggalan Ponsel di Kandang Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Dua orang warga Kapanewon Banguntapan masing-masing berinisial K, 22 dan RF, 20, menyerahkan diri setelah mencuri dua ekor ayam jago di Dusun Tlenggongan, Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Imogiri, Bantul. Gara-garanya karena ponsel salah satu dari mereka tertinggal di sekitar kandang ayam milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (5/4/2022) malam lalu. Korban yang bernama Wawan mendapati dua ayam jago peliharaannya telah hilang dari kandang pada pagi hari. Selain mendapati kandang ayamnya sudah kosong, korban juga menemukan ponsel yang diduga milik pelaku.

Advertisement

Tidak lama kemudian ada telepon masuk ke ponsel tersebut, “Saat diangkat telepon tersebut oleh korban ternyata si penelepon adalah salah satu pelaku pencuri ayam,” kata Suyanto, Jumat (8/4/2022). Setelah itu kedua pelaku kemudian mengaku telah mencuri ayam jago senilai Rp2 juta milik korban kemudian mengembalikannya kepada korban.

BACA JUGA: Resmi! Ini 5 Langkah Sultan Jogja Menangani Maraknya Kejahatan Jalanan

Setelah menyerahkan diri polisi, kemudian memprosesnya, “Saat ini kami masih memeriksa dua terduga pelaku pencurian ayam itu,” ucap Suyanto.

Suyanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka K dan RF semula hendak ke rumah mertua K yang ada di Padukuhan Siluk, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri. Di tengah perjalanan, keduanya melihat ayam yang kandangnya berada di halaman rumah, kemudian keduanya timbul niat untuk mencuri.

“Saat kejadian itu pukul 22.00 WIB saat korban sedang tidur,” papar Suyanto. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk mendaftarkan sekolah anaknya. Namun belum sempat menjual sudah ketahuan karena ponselnya tertinggal di rumah korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Imogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement