Otopet Dilarang, Paguyuban: Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemilik persewaan skuter listrik kawasan Malioboro angkat bicara soal Surat Edaran Gubernur DIY terkait dengan larangan operasional skuter listrik. Meski memastikan diri tidak beroperasi lagi setelah adanya surat larangan tersebut, mereka berharap ada pembinaan dan ke depan diizinkan beroperasi lagi karena banyak yang kehilangan pekerjaan akibat SE larangan tersebut.
Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma Putra Suryawan menjelaskan sejak diterbitkannya SE Gubernur DIY SE No.551/4671, praktis para pemilik persewaan skuter tidak berani beroperasi. Skuter pun diparkir di masing-masing pool milik pelaku usaha yang berada di kawasan Malioboro.
Advertisement
"Karena kami menghormati surat edaran yang diterbitkan, sehingga tidak ada yang beroperasi. Selain itu petugas gabungan sering berkeliling di kawasan Malioboro. Sampai saat ini tidak ada skuter yang dibawa petugas karena memang tidak dioperasikan," katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Sabtu (9/4/2022).
BACA JUGA: Curhat Paguyuban Persewaan Skuter Listrik Malioboro Soal Larangan Otopet
Dia menambahkan, kelompok skuter yang berada di paguyubannya berjumlah delapan pelaku usaha dengan jumlah sekitar 150 unit skuter listrik.
Menurutnya skuter tersebut seluruhnya merupakan milik warga sekitar dan semua dikelola warga dengan melibatkan sekitar 100 orang terlibat sebagai pekerjaan harian. Terutama sebagai operator atau penjaga secara bergantian.
Adapun titik operasinya berada di sirip Malioboro. Adapun persewaan berada di sepanjang Jalan Malioboro bukan bagian dari kelompok paguyubannya.
“Sehingga harapan kami ada solusi mungkin boleh beroperasi sekitar sini [sirip Malioboro] dan kami siap dibina mengikuti aturan yang ada. Karena banyak yang kehilangan pekerjaan, seperti di tempat saya ada 15 orang yang bekerja,” ujarnya.
BACA JUGA: Muffest+ 2022: Outfit Karya Desainer Jogja Lia Mustafa Terinspirasi Tarian Sufi
Adi mengatakan penerbitan SE tersebut diketahui secara tiba-tiba tanpa melalui proses komunikasi dengan para pelaku persewaan. Sebelum SE diterbitkan Pemda DIY, pemilik persewaan sempat dipanggil ke Pemkot Jogja untuk melakukan komunikasi. Namun hanya selang beberapa hari kemudian terbit SE larangan.
“Setelah itu praktis kami tidak berani beroperasi dan banyak yang kehilangan pekerjaan,” katanya.
Dalam sehari, kata dia, untuk kategori libur akhir pekan pengguna skuter memang cukup banyak, bahkan khusus di tempatnya bisa memperoleh omzet sekitar Rp2 juta. Skuter listrik itu disewa Rp40.000 per jam dan dibatasi tidak boleh disewa untuk usia anak.
"Skuter listrik ini dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta setiap unitnya, mungkin beberapa persewaan ada yang membeli lewat kredit juga," ucapnya.
Adapun ide membuat persewaan skuter listrik itu berawal dari adanya wisatawan di Malioboro yang membawa sendiri skuter. Kemudian beberapa orang berinisiatif membuka persewaan dan terus bertambah.
"Di beberapa lokasi ada yang dari luar Jogja juga yang beroperasi. kalau di paguyuban kami hanya khusus warga sekitar Malioboro," ujarnya.
BACA JUGA: Bakal Banjir Pemudik, Jangan Sampai 4 Hal Ini Terulang di Kawasan Malioboro!
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyatakan jawatannya hanya menjalankan fungsinya untuk menegakkan aturan yang ada di SE Gubernur DIY SE No.551/4671 bahwa moda transportasi jenis nonmotor dalam hal ini skuter listrik tidak diperbolehkan.
“Operasi akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, terutama saat akhir pekan,” katanya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Produksi Benih Ikan Sleman Tembus 1,4 Miliar Anakan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Sabtu Ini, SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 23 November 2024: Siaga Darurat Bencana DIY, Profil Ketua KPK, Penutupan SPBU, Bus Listrik Trans Jogja
- Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB
- Rektor UAJY dan UII Sebut Belum Ada Laporan Mahasiswanya Terjerat Judi Online
Advertisement
Advertisement