Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu pelaku pencurian sapi, SDT./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN--Bapak dan anak berinisial SDT, 48, dan BS, 18, kompak mencuri sapi. Warga Minggir yang kini tinggal di Salam, Magelang, Jawa Tengah tersebut pun harus mendekam di balik penjara.
Para pelaku berhasil tertangkap karena ban pikap yang mereka pakai untuk membawa hasil curian bocor.
Kapolsek Minggir, AKP Dwi Noor Cahyanto, menjelaskan kejadian ini pertama diketahui oleh petugas Polsek Seyegan dari laporan warga yang curiga adanya pikap bermuatan dua sapi berhenti di pinggir jalan di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kecurigaan masyarakat timbul, lalu disampaikan ke Polsek Seyegan,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Polsek Seyegan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Minggir untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sayangnya, satu tersangka, BS, sudah lebih dulu lolos dengan mengelabui polisi hendak menambal ban, yakni BS, yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah keduanya ditangkap, barulah keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, Antonius, salah satu warga Minggir melaporkan bahwa dua ekor sapi limosin senilai Rp38 juta miliknya hilang.
"Pemilik bangun mau memberi makan melihat sapi sudah tidak ada di kandang. Setelah dicek oleh pelapor, ternyata benar, dua sapi itu adalah miliknya,” kata Dwi Noor.
Setelah diperiksa, imbuh Dwi Noor, ternyata Antonius dan pelaku bertetangga.
"Sehingga pelaku dengan mudah masuk dan mengambil sapi-sapi itu. Lalu otak pencuriannya adalah BS,” katanya.
Meski begitu, salah satu pelaku, SDT membantah bahwa anaknya adalah otak aksi pencurian sapi tersebut.
Dia mengaku tidak mengajak anaknya secara langsung untuk mencuri, melainkan hanya untuk nyopir. “Anak saya tidak tahu [rencana pencurian],” katanya.
Pencurian itu, tambah SDT, ia lakukan lantaran dimintai tolong BS yang sedang membutuhkan uang. Rencananya, sapi-sapi itu akan dibawa ke wilayah Turi untuk dijual ke pembeli yang merupakan kenalan BS.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hacker memanfaatkan iklan Google dan Claude AI untuk menyebarkan malware pencuri password dan data pengguna Mac.
FIFA masih buntu menjual hak siar Piala Dunia 2026 di India dan Tiongkok meski harga sudah diturunkan drastis.
CEO Aprilia memastikan Jorge Martin akan hengkang akhir MotoGP 2026 meski tampil impresif dan bersaing di papan atas klasemen.
Timnas Futsal Indonesia tampil di Copa Del Mundo 2026 Brasil dan akan menghadapi Brasil, Jepang, Prancis, hingga Kazakhstan.
Ramadhan Sananta resmi dilepas DPMM FC. Rumor kepindahan striker Timnas Indonesia ke Persebaya Surabaya mulai menguat.