Advertisement
Tak Patut Ditiru, Bapak-Anak Ini Kompak Mencuri Sapi Tetangga Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Bapak dan anak berinisial SDT, 48, dan BS, 18, kompak mencuri sapi. Warga Minggir yang kini tinggal di Salam, Magelang, Jawa Tengah tersebut pun harus mendekam di balik penjara.
Para pelaku berhasil tertangkap karena ban pikap yang mereka pakai untuk membawa hasil curian bocor.
Advertisement
Kapolsek Minggir, AKP Dwi Noor Cahyanto, menjelaskan kejadian ini pertama diketahui oleh petugas Polsek Seyegan dari laporan warga yang curiga adanya pikap bermuatan dua sapi berhenti di pinggir jalan di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kecurigaan masyarakat timbul, lalu disampaikan ke Polsek Seyegan,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Polsek Seyegan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Minggir untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sayangnya, satu tersangka, BS, sudah lebih dulu lolos dengan mengelabui polisi hendak menambal ban, yakni BS, yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah keduanya ditangkap, barulah keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, Antonius, salah satu warga Minggir melaporkan bahwa dua ekor sapi limosin senilai Rp38 juta miliknya hilang.
"Pemilik bangun mau memberi makan melihat sapi sudah tidak ada di kandang. Setelah dicek oleh pelapor, ternyata benar, dua sapi itu adalah miliknya,” kata Dwi Noor.
Setelah diperiksa, imbuh Dwi Noor, ternyata Antonius dan pelaku bertetangga.
"Sehingga pelaku dengan mudah masuk dan mengambil sapi-sapi itu. Lalu otak pencuriannya adalah BS,” katanya.
Meski begitu, salah satu pelaku, SDT membantah bahwa anaknya adalah otak aksi pencurian sapi tersebut.
Dia mengaku tidak mengajak anaknya secara langsung untuk mencuri, melainkan hanya untuk nyopir. “Anak saya tidak tahu [rencana pencurian],” katanya.
Pencurian itu, tambah SDT, ia lakukan lantaran dimintai tolong BS yang sedang membutuhkan uang. Rencananya, sapi-sapi itu akan dibawa ke wilayah Turi untuk dijual ke pembeli yang merupakan kenalan BS.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menko Zulhas Minta Pihak Terlibat Kasus MinyaKita Harus Dipenjarakan
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama Uji Coba Jalan Searah Plengkung Gading, Diberlakukan Dua Jam Pagi dan Sore
- Sekretariat DPRD DIY Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Lewat Zona Integritas
- DPMKP2KB Kulonprogo Tunggu Aturan Pusat Soal Pengisian Lurah Definitif di Karangsewu dan Hargomulyo
- Tergenang Air, Beberapa Pompa Dikerahkan untuk Kuras Underpass Kentungan
- Kementerian Hukum DIY Dorong Potensi Desa Wisata Krebet sebagai Kawasan Karya Cipta
Advertisement
Advertisement