Advertisement
Penuh Penyesalan! Ini Ternyata Alasan Siskaee Tak Hadirkan Saksi Meringankan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kuasa hukum terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Siskaeee, membeberkan alasan kliennya tak menghadirkan saksi meringankan di persidangan. Selain alasan saksi meringankan tidak wajib, lainnya karena Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menyesali perbuatannya yang sempat membuat geger jagad dunia maya beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan keputusan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) berdasarkan permintaan dari Siskaeee sendiri.
Advertisement
"Kami memang tidak mengajukan [saksi a de charge] dikarenakan tidak wajib. Serta dari pihak terdakwa juga sudah menyesal telah melakukan hal tersebut untuk itu kami memilih tidak mengajukan saksi a de charge," ujar Afank saat dikonfirmasi pada Kamis (14/4/2022).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei menjelaskan saat sidang yang berlangsung pada Senin (11/4/2022) lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli. Dikarenakan, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan walhasil persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
BACA JUGA: Harga Elpiji dan Pertalite Bakal Naik, Pengamat: Pemerintah Salah Prioritas
"Terdakwa maupun kuasa hukumnya ditanya apakah bersedia mengajukan saksi atau ahli. Namun, dibilang tidak sudah cukup. Akhirnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa pada hari itu juga," kata Kemas saat dikonfirmasi pada Rabu (13/4/2022).
Dikatakan Kemas, terdakwa Siskaeee telah menjalani empat kali persidangan dimana pada agenda pembuktian telah diperiksa 11 saksi atau ahli yang kesemuanya diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
"Rinciannya, ada 8 saksi dan 3 orang ahli (hukum pidana, psikologi, dan IT)," ujar Kemas.
Siskaee yang sempat tenar di jagad dunia maya OnlyFans tersebut rencananya akan mengikuti agenda acara sidang berikutnya yakni pembacaan tuntunan dari JPU yang akan dilangsungkan pada hari Senin (18/4/2022).
"Untuk materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tak bisa diungkap ke publik mengingat kasus yang menyangkut perkara asusila," imbuh Kemas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement