Advertisement

Promo November

Congkel Jendela, Maling Gasak Laptop, HP, dan Perhiasan di Banguntapan

Ujang Hasanudin
Sabtu, 16 April 2022 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Congkel Jendela, Maling Gasak Laptop, HP, dan Perhiasan di Banguntapan Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Jajaran Polsek Pleret bersama Tim Pemburu Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda DIY menangkap FA, 28, di rumah kontrakannya di Dusun Botokenceng, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kamis (14/4/2022) malam.

Warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret ini diduga telah mencuri laptop, telepon seluler, dan perhiasan pada 3 April 2022 lalu di rumah milik Aan Febrianto, 29, di Dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul.

Advertisement

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/4/2022) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal bepergian oleh korban. 

“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng,” kata Tukirin, saat dihubungi Sabtu (16/4/2022).

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil laptop, telepon seluler, dan perhiasan. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pleret. Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah pada tersangka FA yang rumahnya tidak jauh dengan rumah korban. Polisi kemudian menangkap FA di rumah kontrakannya di Banguntapan. Dari tangan tersangka polisi menyita dua telepon seluler dan obeng sebagai barang bukti serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tukirin, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri karena terdesak dengan kebutuhan sehari-hari. 

“Tersangka memang sengaja mencari sasaran rumah kosong untuk mencuri,” ujar Tukirin. Atas perbuatannya tersangka FA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Pleret,” kata Tukirin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement