Pemberian Zakat Massal Secara Pribadi Dilarang di Jogja, Ancamannya Tegas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota atau Pemkot Jogja melarang pembagian zakat atau uang secara massal yang dilakukan oleh pribadi. Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan zakat sebaiknya disalurkan melalui lembaga-lembaga seperti masjid dan sebagainya.
BACA JUGA: Ledakan Petasan Robohkan Satu Rumah di Ngaglik Sleman
Advertisement
“Tidak diizinkan restoran atau hotel atau rumah pribadi untuk membagikan uang atau zakat secara massal. Sekaya apa pun Anda, jangan buat hotel atau resto untuk bagi-bagi duit. Tahun kemarin masih ada, sampai orang-orang antre, pingsan, dan sebagainya. Itu tidak memanusiakan manusia,” kata Haryadi, Jumat (22/4/2022).
Apabila masih ada pembagian uang secara massal, Pemkot Jogja akan menjatuhkan sanksi. “Hotel dan resto [yang melakukan itu] pasti akan saya tutup,” katanya.
Menjelang Idulfitri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jogja membuka gerai-gerai pembayaran di beberapa tempat umum. Mulai 13 April sampai malam takbiran Idulfitri, Baznas Kota Jogja membuka gerai pembayaran zakat di Pasar Beringharjo, Teras Malioboro 1 dan 2, serta di pusat perbelanjaan Jogjatronik. Selain itu, Baznas Kota Jogja juga sudah membuka gerai di Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja.
Warga juga bisa membayar melalui transfer pada rekening yang sudah Baznas sediakan. Ketua Baznas Kota Jogja, Syamsul Azhari, berharap dengan semakin dekat dan banyaknya gerai pembayaran, umat muslim lebih mudah membayar kewajiban zakatnya.
Ramadan 2022 ini, Baznas Kota Jogja menargetkan penghimpunan zakat hingga Rp2,25 miliar. Nilai ini sekitar 30% dari total target penerimaan zakat sepanjang 2022 senilai Rp7,5 miliar. “Penerimaan zakat selama Ramadan biasanya selalu mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Kami targetkan penerimaan 30 persen dari target tahunan,” kata Syamsul.
Pada 2021, realisasi penerimaan Baznas Kota Jogja sebesar Rp5,9 miliar. Seluruh uang zakat, infak, dan sedekah yang masuk akan dikelola untuk berbagai kegiatan, seperti membantu masyarakat miskin sampai membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Akan Surati Para Penunggak Pajak
“Selama Ramadan biasanya banyak warga yang meminta-minta. Akan lebih baik bila masyarakat menyalurkan sedekah langsung ke lembaga pengelola zakat resmi supaya bantuan tersalurkan tepat sasaran,” katanya.
Sekretaris Baznas Kota Jogja, Misbachruddin, mengatakan penerimaan zakat dari gerai-gerai zakat di tempat umum cukup signifikan. “Terkadang ada warga dari luar daerah yang kebetulan sedang berada di Jogja dan kemudian menyalurkan zakat mereka dengan jumlah yang cukup besar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement