Advertisement
Ada 3 Aduan tentang THR, Pemkab Gunungkidul Tidak Berwenang Menyelesaikan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul melaporkan ada tiga pengaduan yang masuk ke Posko THR. Meski mendapatkan keluhan, namun pemkab tidak memiliki kewenangan menyelesaikan karena penanganan berada di ranah Pemerintah Provinsi.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Asih Wulandari mengatakan, upaya pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang wajib diberikan kepada pekerja. Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, setiap pegawai yang masa kerjanya lebih dari satu bulan berhak mendapatkan tambahan gaji, yang besarannya disesuaikan dengan lama bekerja.
Advertisement
Untuk memastikan pekerja menerima tamahan ini, maka didirikan posko pengaduan THR. Ia tidak menampik hingga H+3 ada tiga pengaduan yang masuk ke posko.
Meski demikian, Asih tidak memberikan rincian terkait dengan masalah aduan yang masuk di Posko THR. Menurut dia, dinas kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pengaduan ini. Pasalnya, proses penanganan berada di Pemerintah DIY, yang memiliki tugas pengawasan terkait dengan masalah tenaga kerja.
Baca juga: Bentuk Posko THR, Disnakertrans Bantul Terima Aduan via Online
“Ada tiga yang masuk dan tindaklanjutnya ditangani oleh dinas di provinsi,” katanya, Kamis (5/5/2022).
Menurut Asih, tugasnya hanya mendata terhadap pengaduan yang masuk. selanutnya melaporkan pengaduan tersebut ke Pemerintah DIY. “Untuk penanganan langsung ke provinsi. Adapun pengaduan tidak hanya melalui posko, tapi ada juga yang dibuka secara online melalui laman resmi Disnaketran DIY,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana saat dikonfirmasi kemarin, mengaku belum tahu menahu terkait aduan THR. Menurut dia, hasil komunikasi dengan dinas perindustrian koperasi UKM dan tenaga kerja, sebelum lebaran ada yang bertanya permasalahan tersebut, tapi tidak sampai melapor.
“Setahu saya ada dua, tapi informasinya tidak jadi melapor. Coba nanti saya cek lagi,” katanya.
Advertisement
Disinggung mengenai pemberian THR, Budiyana mengakui sudah banyak pengusaha yang memberikan tambahan gaji sesuai dengan ketentuan, khususnya yang bergerak di bidang perbankan, diler motor, SPBU dan lain sebagainya. Meski demikian, ia tidak menampik masih ada pekerja yang mendapatkan THR berdasarkan kesepakatan, khususnya terkait dengan usaha kecil, seperti pedagang kecil hingga sektor informal lainnya.
“Untuk perusahaan besar, saya pastikan sudah memberi ketentuan. Tapi, untuk sektor kecil agak susah karena kemampuannya juga masih sangat terbatas sehingga kesepakatan menjadi jalan memberikan THR,” katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Migrasi ke TV Digital untuk Percepatan Pengembangan Jaringan 5G
- Lima Difabel BRTPD Dinsos DIY Ikut Proses Wawancara Kerja di Hotel Berbintang
- 24 Mei 2022: Pagi Cerah, Bagaimana Cuaca Jogja Siang hingga Malam?
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Ada Jam 11.55 WIB dari Tugu
- Dugaan Pelanggaran Tying Minyak Goreng PT LBS Naik ke Tahap Penyelidikan
Advertisement