Advertisement
Kasus Pantai Drini, Perekam Cewek Mandi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan IU, 21, pemuda asal Sragen, Jawa Tengah sebagai tersangka karena merekam aktivitas cewek mandi di toilet umum di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 37 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Kasatreskrim Polres Gunungkidul Mahardian Dewo Negoro mengatakan pemeriksa terhadap kasus perekaman aktivitas mandi di Pantai Drini terus berlanjut. Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku perekaman IU ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang buktinya sudah mencukupi. Salah satunya enam video yang ditemkukan di gawai milik tersangka,” kata Mahendra, Selasa (10/5/2022).
Menurut dia, peristiwa ini bermula saat pelaku bersama dengan rekannya berwisata ke Pantai Drini. Usai bermain di air, IU pergi ke kamar mandi umum untuk membersihkan diri.
Pada saat mandi, di kamar sebelah juga ada aktivitas mandi yang dilakukan oleh remaja cewek asal Jakarta. Dikarenakan adanya lubang di dinding yang menjadi pemisah, maka digunakanlah kesempatan tersebut untuk mengintip.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam aktivitas mandi pengunjung cewek ini tetapi proses perekaman diketahui korban dan langsung berteriak. Pelaku pun diamankan orang tua korban hingga akhirnya diserhakan ke petugas kepolisian yang sedang piket untuk pengamanan Lebaran.
“Gawai yang digunakan untuk merekam juga sudah kami amankan untuk barang bukti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Bayar Ganti Rugi Bisa Bebas Pidana Keuangan, Ini Kata Pengamat
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY: Hujan Sambut Februari 2023
- Kabar Duka, Pemimpin Pesantren Waria Al-Fatah Jogja Meninggal Dunia
- Gibran Diminta Mengaspal Jalan Godean, Warganet: Niki Sengojo Nopo Kesasar Nggih
- Pemimpin Pesantren Waria Shinta Ratri Dimakamkan di Pemakaman Keluarga
- Tiga Bandar Judi Togel di Imogiri, Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement