Advertisement

Promo November

Begini Hasil Sementara Autopsi Pembunuhan Suami oleh Selingkuhan Istri di Kulonprogo

Anisatul Umah
Jum'at, 20 Mei 2022 - 11:07 WIB
Budi Cahyana
Begini Hasil Sementara Autopsi Pembunuhan Suami oleh Selingkuhan Istri di Kulonprogo Pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kamis (12/05/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Hasil autopsi sementara kasus pembunuhan suami oleh selingkuhan istri di Kulonprogo menemukan resapan darah akibat gegar otak. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry.

Dia menjelaskan resapan darah ada di kepala bagian belakang, depan, dan dada. Dengan kondisi ini artinya memang ada benturan yang dialami korban.

Advertisement

"Secara lisan dari dokter forensik menyatakan ada resapan darah di kepala bagian belakang, depan, dan dada," ungkapnya kepada Harian Jogja, Jumat (20/5/2022).

Meski sudah ada hasil sementara, secara tersurat hasil autopsi belum disampaikan. Rata-rata dibutuhkan waktu sepekan untuk mendapatkan hasilnya.

"Memang ditemukan tanda benturan atau pukulan keras," jelasnya.

Menurutnya tidak ada penambahan tersangka dalam kasus ini, hanya SR alias K, 45. Sementara istri korban berstatus sebagai saksi. Pasal yang dikenakan juga masih sama yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Hanya SR sebagai pelaku. Istri [korban] hanya saksi. Masih sama [pasal yang dikenakan]," tuturnya.

Proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan, kata Jeffry, lebih fokus pada menyinkronkan hasil autopsi dan keterangan dari pelaku.

Sebelumnya, polisi membongkar makam Ngatiman alias Proyo, 38, pria yang tewas di tangan selingkuhan istrinya di Kulonprogo. Pembongkaran dilakukan Kamis, (12/5/2022) pagi.

Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY. Lokasi pemakamannya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kapanewon Kokap.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan meski sudah ada pengakuan dari saksi, keluarga, dan tersangka namun autopsi tetap dilakukan sebagai bukti ilmiah. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kamis (12/05/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement