BNNP DIY Gandeng Budaya Jogja untuk Perangi Narkoba, Ini Strateginya
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kamis (12/05/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, KULONPROGO - Hasil autopsi sementara kasus pembunuhan suami oleh selingkuhan istri di Kulonprogo menemukan resapan darah akibat gegar otak. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry.
Dia menjelaskan resapan darah ada di kepala bagian belakang, depan, dan dada. Dengan kondisi ini artinya memang ada benturan yang dialami korban.
"Secara lisan dari dokter forensik menyatakan ada resapan darah di kepala bagian belakang, depan, dan dada," ungkapnya kepada Harian Jogja, Jumat (20/5/2022).
Meski sudah ada hasil sementara, secara tersurat hasil autopsi belum disampaikan. Rata-rata dibutuhkan waktu sepekan untuk mendapatkan hasilnya.
"Memang ditemukan tanda benturan atau pukulan keras," jelasnya.
Menurutnya tidak ada penambahan tersangka dalam kasus ini, hanya SR alias K, 45. Sementara istri korban berstatus sebagai saksi. Pasal yang dikenakan juga masih sama yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Hanya SR sebagai pelaku. Istri [korban] hanya saksi. Masih sama [pasal yang dikenakan]," tuturnya.
Proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan, kata Jeffry, lebih fokus pada menyinkronkan hasil autopsi dan keterangan dari pelaku.
Sebelumnya, polisi membongkar makam Ngatiman alias Proyo, 38, pria yang tewas di tangan selingkuhan istrinya di Kulonprogo. Pembongkaran dilakukan Kamis, (12/5/2022) pagi.
Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY. Lokasi pemakamannya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kapanewon Kokap.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan meski sudah ada pengakuan dari saksi, keluarga, dan tersangka namun autopsi tetap dilakukan sebagai bukti ilmiah. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
Pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Hargomulyo, Kamis (12/05/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.